Jumat 25 Mar 2022 17:26 WIB

Dua Bandara AP II Siap Terapkan Ketentuan Baru Perjalanan Internasional

Pemerintah menetapkan tujuh bandara internasional menjadi pintu masuk Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan dua bandaranya siap menerapkan ketentuan baru perjalanan internasional. Kedua bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) yang ditentukan sebagai pintu masuk kedatangan luar negeri. 

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Hufron Kurniadi mengatakan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah telah menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022. “Koordinasi dilakukan dengan stakeholder terkait di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah guna memastikan ketentuan di dalam SE Kemenhub dapat dijalankan dengan baik," kata Hufron dalam pernyataan terrulisnya, Jumat (25/3/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, AP II sudah melakukan koordinasi bersama maskapai, KKP Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19 dan TNI Polri. Hal tersebut dilakukam untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022 dengan baik. 

Hufron menuturkan AP II bersama stakeholders juga berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Khususnya di seluruh bandara perseroan termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah. 

“AP II mengingatkan bahwa menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan adalah disiplin yang harus dijalankan di seluruh bandara,” tutur Hufron. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tesebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022. 

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. 

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR. Selain itu juga mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan. Vaksin dilakulam setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. 

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” tutur Novie. 

Dengan diberlakukannya edaran terbaru tersebut, Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan. Khususnya proses sebelum hingga sesudah penerbangn.  

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sehat dapat terpenuhi," ungkap Novie.

Bandara internasional yang menjadi pintuk masuk  Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement