Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syncore subandi

Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah dalam Beasiswa RPL Desa

Eduaksi | Saturday, 26 Mar 2022, 01:38 WIB
Menteri Desa Berbincang dengan Pegiat dan Pengurus ISSF (sumber foto: Kemendesa.go.id)

Keberhasilan Kabupaten Bojonegoro dalam menerapkan program beasiswa RPL Desa bisa menjadi contoh bagi yang lain.

Beasiswa RPL desa adalah beasiswa yang digagas Kementerian Desa PDTT untuk memberi kesempatan pengurus BUMDes memperoleh gelar sarjana.

Beasiswa ini juga bertujuan mempercepat tujuan tercapainya SDGs desa dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa. Dengan adanya program beasiswa RPL Desa, maka perangkat daerah, pengurus BUMDes, anggota BPD hingga aktivis masyarakat desa didorong mencapai jenjang pendidikan minimal sarjana.

Program ini mensyaratkan pengurus BUMDes memiliki ijazah SMA agar bisa melanjutkan pendidikan di tingkat sarjana. Selain karena program ini bekerjasama dengan Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Negeri Yogyakarta. Maka memerlukan dukungan pemerintah daerah untuk memudahkan persoalan administrasi dan finansial..

Dukungan yang paling utama adalah menjadi sponsor beasiswa. Kabupaten Bojonegoro berhasil mencapai angka rata-rata pendidikan pengurus BUMDes, perangkat desa hingga anggota BPD setingkat sarjana karena peran Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menganggarkan pendanaan untuk beasiswa RPL Desa bagi pendamping desa dan pengurus BUMDes di wilayahnya. Sehingga memudahkan Kementerian Desa PDTT serta UNESA dan UNY untuk melanjutkan program RPL.

Kenapa beasiswa RPL desa tidak menggunakan beasiswa pendanaan dari Kementerian Desa PDTT? Alasan utama adalah pihak yang lebih paham kebutuhan percepatan sumber daya manusia desa di daerah adalah pemerintah daerah.

Sehingga tepat sekali jika Pemerintah Daerah ingin mempercepat kualitas SDM di desanya, dapat menyediakan anggaran beasiswa dengan menyekolahkan pengurus BUMDes ke UNESA dan UNY. Pemerintah daerah hanya tinggal menyediakan pendanaan, sementara Kementerian Desa PDTT sudah sedari awal mempersiapkan payung hukum terkait.

Jadi, jika suatu daerah ingin mengadakan Beasiswa RPL desa dapat berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait di kabupatennya. Dinas-dinas terkait ini nantinya yang akan mengalokasikan anggaran dan berkoordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perlu diingat keberhasilan Kabupaten Bojonegoro nantinya akan ditiru dan menjadi model bagi pemerintah daerah lainnya. Bahkan Kementerian Desa PDTT berencana menjadikan Bojonegoro sebagai studi lapangan bagi penerima beasiswa RPL Desa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image