Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Redaksi Online

Ini Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak

Bisnis | Sunday, 27 Mar 2022, 17:35 WIB

Membayar pajak merupakan salah satu hal yang sangat penting di lakukan oleh kalangan masyarakat. Bahkan, untuk hal satu ini tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Pada saat tidak membayar pajak anda akan diberikan sanksi. Maka dari, itu usahakan sebagai masyarakat yang baik tertib dalam membayar pajak.

Sanksi Tidak Membayar Pajak

Ketika membicarakan mengenai sanksi tentunya sudah tidak tabu lagi. Bahkan banyak tindakan yang membutuhkan sanksi ketika tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Sama hal nya ketika anda sudah menjadi salah satu orang wajib pajak. Maka, mau tidak mau anda harus menyisihkan pendapatan anda untuk membayar pajak.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas secara jelas mengenai apa saja sanksi ketika tidak melakukan pembayaran pajak:

1. Sanksi Tidak Membayar Pajak Secara Administrasi

Menurut undang-undang yang ada di Indonesia ketika ada masyarakat tidak membayar pajak maka akan di kenakan sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi administrasi berbentuk seperti denda, bunga dan bahkan bisa menaikkan jumlah nominal pajak.

Sedangkan, untuk sanksi denda biasanya dilakukan ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran pada saat telat membayar. Tentunya setiap nominal denda yang diberikan berbeda-beda dan tergantung dari lama keterlambatan.

Untuk sanksi bunga akan dikenakan kepada masyarakat yang telah terlambat membayar dengan jumlah kurang lebih 2%. Selain itu, sanksi menaikkan pajak ketika tidak membayar bisa mencapai 50% dari jumlah awal.

2. Sanksi Tidak Membayar Pajak Secara Pidana

Sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan kepada sembarangan orang. Hanya orang-orang yang mempunyai kasus pidana berat saja yang mendapatkan sanksi tersebut.

Ketika ada seseorang yang banyak mengakibatkan kerugian negara maka akan mendapatkan sanksi berupa pidana. Untuk sanksi pidana yang didapatkan kurang lebih enam tahun dengan maksimal tidak membayar pajak sebanyak empat kali berturut-turut.

Maka dari itu, untuk menghindari agar tidak terkena sanksi ada satu cara yaitu dengan membayar pajak. Pada saat anda membayarkan secara tertib tidak akan menyusahkan di kemudian hari.

Sekian, penjelasan mengenai sanksi tidak membayar pajak. Semoga dapat berguna.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image