Senin 28 Mar 2022 10:34 WIB

Pengadilan Prancis Batalkan Penutupan Masjid Al Farouk

Dengan pembatalan penutupan ini umat Islam bisa kembali berkumpul di masjid.

Pengadilan Prancis membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup Masjid Al Farouk di dekat kota Bordeaux.
Foto: Anadolu Agency
Pengadilan Prancis membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup Masjid Al Farouk di dekat kota Bordeaux.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup Masjid Al Farouk di dekat kota Bordeaux. Pengadilan Administratif Bordeaux membatalkan keputusan Gubernur Gironde pada 14 Maret untuk menutup masjid selama enam bulan.

“Keputusan pengadilan merupakan langkah melawan penutupan masjid yang tidak adil dalam beberapa tahun terakhir,”  kata pengacara asosiasi Masjid Al Farouk Sefen Guez Guez, dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Guez menuturkan dengan pembatalan penutupan ini umat Islam bisa kembali berkumpul di masjid. Masjid Al Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux ditutup karena diduga membela Islam radikal dan menyebarkan ideologi Salafi.

Pada Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang anti-separatisme yang kontroversial. RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli, meskipun mendapatkan penolakan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para kritikus percaya undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim. Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis di Eropa sebanyak 3,35 juta orang.

UU tersebut menyebabkan pembatasan pada banyak aspek kehidupan Muslim di Prancis. UU ini memungkinkan pejabat campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).

UU ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim. Muslim yang ingin sekolah agama harus mendapatkan izin resmi.

UU juga melarang pasien memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya. Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan Muslim dengan hukum. Sejak Februari 2018, Prancis telah mengendalikan hampir 25 ribu masjid, sekolah, asosiasi, dan tempat kerja dan menutup 718 di antaranya, termasuk lebih dari 20 masjid, menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada 2 Maret.

https://www.aa.com.tr/en/europe/french-court-annuls-decision-to-close-al-farouk-mosque/2544152

 

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement