Selasa 29 Mar 2022 07:08 WIB

Peran Madrasah di RUU Sisdiknas Baru Harusnya Diperkuat, Bukan Dihilangkan

RUU Sisidiknas yang baru juga harus menjamin pemerataan akses pendidikan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Peran Madrasah di RUU Sisdiknas Baru Harusnya Diperkuat, Bukan Dihilangkan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Peran Madrasah di RUU Sisdiknas Baru Harusnya Diperkuat, Bukan Dihilangkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa depan pendidikan Indonesia saat ini diformulasikan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 yang sudah berumur 19 tahun. Namun, saat ini draf RUU ini menuai polemik terkait peran madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan seharusnya peran madrasah justru diperkuat, bukan dihilangkan. Apalagi banyak pemangku kepentingan bidang pendidikan berharap RUU yang baru ini memperkuat integrasi madrasah dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Baca Juga

Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan ini meminta publik tenang. Sekaligus memberi kepercayaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan kembali RUU Sisdiknas ini.

Dirinya meyakini Kemendikbud Ristek memahami betul arti penting madrasah. Baik secara historis, sosiologis dan filosofis dalam sistem pendidikan nasional, sehingga integrasinya harus semakin dikuatkan.

"Saya sangat berharap RUU Sisdiknas yang sedang disusun ini menjadi solusi agar madrasah sebagai sub sistem pendidikan nasional mampu mereposisi diri sesuai dengan semangat perubahan pada era globalisasi dan kemajuan teknologi ini," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Walaupun RUU ini masih draf, sehingga masih akan banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Namun ia mengingatkan peran madrasah bukan hanya harus dicantumkan tetapi harus dikuatkan dalam RUU Sisdiknas baru, agar tidak tereliminasi dari mainstream pendidikan nasional. "Saya yakin Kemendikbud Ristek memahami hal ini,” tegasnya.

Fahira menekankan, selain memformulasikan strategi baru sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental, RUU Sisidiknas yang baru juga harus menjamin pemerataan akses pendidikan. Termasuk menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menghilangkan tumpang tindih peraturan terkait pendidikan.

Isu penting RUU Sisdiknas lainnya, menurut dia, adalah memperkuat integrasi madrasah dalam pendidikan nasional yang dianggap belum maksimal diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Ini karena madrasah satu-satunya lembaga pendidikan yang telah lama tumbuh dan berkembang di Indonesia bahkan sebelum masa kolonial datang dan memperkenalkan sistem sekolah pada abad ke-19.

Semua pihak tidak dapat memungkiri madrasah bagian yang integral dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, ia menekankan madrasah harus mempunyai landasan kuat untuk dikembangkan dan mendapat atensi oleh negara.

"Jika tujuan sistem pendidikan nasional kita membuat siswa mampu menyeimbangkan antara kebutuhan akademik, keterampilan untuk masuk dunia kerja, dan menyiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, analitis, kreatif, dan inovatif, maka madrasah harus menjadi bagian dari tujuan itu,” terangnya.

Baca juga : Fraksi PPP Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Frasa 'Madrasah' Dihilangkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement