Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

Cara Pengurusan Akta Pendirian Badan Hukum

Bisnis | Tuesday, 29 Mar 2022, 11:56 WIB
Sumber gambar: pexels.com/pixabay - Diedit oleh Endar Julian

Akta pendirian badan hukum merupakan sesuatu yang harus dimiliki sebuah usaha, baik itu dari skala kecil, menengah, atau besar. Badan hukum nantinya akan berperan untuk melindungi badan usaha dari skala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan. Lantas, bagaimana metode pengurusan akta pendirian badan yang bermanfaat dan benar? Berikut adalah informasi lengkapnya.

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

Inilah mengapa, akta pendirian badan hukum menjadi sangat penting. Pendirian Perseroan Terbatas pun memiliki sejumlah tahapan, yakni sebagai berikut.

1. Tahap Pengajuan Nama

Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk mengecek, apakah nama PT yang diusulkan sudah digunakan atau belum. Pengajuan nama perusahaan juga didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum Kemenkumham.

Pengajuan yang dilakukan tentu memerlukan sejumlah syarat, yakni harus melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa, melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Tahap Pembuatan Akta

Pembuatan akta sendiri akan dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, akta tersebut bisa memperoleh persetujuan dari menteri Kemenkumham.

Biasanya, akta tersebut juga berisi serangkaian informasi penting terkait nama pemilik modal, pengurus perusahaan, direktur utama, dan komisaris.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat ini sendiri dapat Anda peroleh dari kantor kelurahan, di mana perusahaan berada. Berdasarkan surat tersebut, camat bisa mengeluarkan surat keterangan yang serupa.

Guna memperoleh surat keterangan domisili, Anda juga memerlukan salinan akte perusahaan. Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perjanjian terhadap sewa kontrak tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Permohonan Terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Guna memperoleh NPWP, Anda memerlukan salinan akan surat keterangan domisili dan akta perusahaan. Permohonan untuk pendaftarannya sendiri dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili.

Persyaratan lain yang juga akan dibutuhkan adalah direktur PT, NPWP pribadi, fotokopi KTP direktur atau paspor bagi WNI jika dibutuhkan, SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Tahap Pengesahan Anggaran Dasar

Permohonan ini menjadi pengajuan yang dilakukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapat pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian). Pengesahan ini juga membutuhkan syarat yang serupa untuk menjadikannya berhasil.

6. Tahap Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP ini berfungsi untuk menjalankan kegiatan usaha dari PT. Dengan begitu, pengajuan dilakukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk koperasi usaha. Pendirian juga tentunya berkaitan dengan kota atau kabupaten sesuai domisili dari PT sendiri.

7. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Jika perusahaan sudah melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan, pengumuman harus dilaksanakan oleh BNRI. Dengan begitu, PT bisa menjadi sah di mata hukum.

Berbeda dengan tahap pendirian yayasan yang memiliki tiga tahapan penting, yakni tahap persiapan, tahap pendaftaran, dan juga tahap pengumuman. Tentunya Anda memerlukan konsultasi dan notaris yang ahli supaya prosesnya dapat menjadi lebih mudah.

Proses untuk akta pendirian badan hukum harus dilakukan sesuai dengan langkah-langkah yang tepat. Ini dilakukan agar Anda bisa memperoleh legalitas sesuai kepentingan dan keinginan yang bermanfaat.

Pengurusan akta pendirian badan hukum sendiri memang harus diakui sebagai tahapan yang cukup panjang. Namun terdapat opsi lebih sederhana yang dapat anda bisa jadikan, yaitu dengan menggunakan brand consultant Indonesia.

Pihak ini akan mengurus semua tahapan terkait pengurusan akta pendirian badan hukum anda. Tentu saja, dalam hal ini, anda harus siap menyediakan sejumlah budget sebagai biaya jasa/layanan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image