Kamis 31 Mar 2022 01:53 WIB

Anwar Abbas Kritisi Pernyataan Nadiem Makarim Soal Madrasah

RUU Sisdiknas 2022 ini hanya menimbulkan keributan dan kegaduhan di masyarakat.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Anwar Abbas Kritisi Pernyataan Nadiem Makarim Soal Madrasah (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anwar Abbas Kritisi Pernyataan Nadiem Makarim Soal Madrasah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas mengkritisi pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang mengklaim tidak memiliki niat menghapus madrasah dari satuan pendidikan. Pernyataannya ini menurut Anwar, tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 yang tidak mencantumkan pasal terkait madrasah. 

“Saya heran dan terkadang muncul rasa suuzhzhon atau buruk sangka kepada Menteri Pendidikan ini, ada apa sebenarnya di balik kebijakan RUU Sisdiknas yang dibuatnya?” tanya Anwar dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

“Kalau memang, kata beliau, kata madrasah masih tetap ada tapi adanya dipenjelasan, pertanyaannya, mengapa kata itu tidak beliau pindahkan saja kembali ke dalam batang tubuh dari RUU tersebut seperti yang sudah ada selama ini,” jelas Anwar.

Menurut Anwar, langkah Nadiem dalam membuat RUU Sisdiknas 2022 ini hanya menimbulkan keributan dan kegaduhan di masyarakat. Harusnya kata dia, langkah yang diambil dapat merangkul semua pihak sehingga tidak menimbulkan keributan dan penolakan dari masyarakat.  

“Aneh juga mendikbud kita sekarang ini, di mana rakyat dan masyarakat sudah berteriak-teriak tapi tidak diperhatikan dan didengarnya. Kesannya beliau punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tapi tidak mendengar. Kasihan juga bangsa dan negara ini punya menteri seperti itu ya,” sindir Anwar.

Sebelumnya, Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement