Disebut Larang Berbagi Takjil Saat Ramadhan, Ini Klarifikasi Pemkot Surabaya 

Red: Ani Nursalikah

Kamis 31 Mar 2022 19:16 WIB

Umat muslim mengantre takjil saat berbuka puasa di Masjid Cheng Ho, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/6). Disebut Larang Berbagi Takjil Saat Ramadhan, Ini Klarifikasi Pemkot Surabaya  Foto: Antara/Zabur Karuru Umat muslim mengantre takjil saat berbuka puasa di Masjid Cheng Ho, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/6). Disebut Larang Berbagi Takjil Saat Ramadhan, Ini Klarifikasi Pemkot Surabaya 

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengklarifikasi larangan berbagi takjil dan makanan untuk sahur saat bulan suci Ramadhan tahun ini.

"Pembagian takjil atau makan sahur diutamakan melalui masjid, mushala, atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari kerumunan orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Selanjutnya, pengurus masjid, mushala, dan lembaga sosial/keagamaan mengatur pembagian takjil dan makanan untuk sahur dengan menghindari kerumunan. Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 45115599/436.8.5/2422 tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M.

Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 29 Maret 2022.Eddy menjelaskan kegiatan ibadah di masjid dan mushala dilakukan secara tertib dan disiplin, sesuai dengan protokol kesehatan, antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau penyanitasi tangan. Selain itu, pengurus masjid dan mushala dapat menyelenggarakan ibadah dengan tata cara pelaksanaan sholat fardhu lima waktu, sholattarawih dan witir, tadarus Alquran dan itikaf dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid dan mushala.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit," ujar dia.

Pengurus masjid dan mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan mushala, dan mengimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar serta membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Ia mengatakan kegiatan buka puasa atau sahur saat Ramadhan dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB," ujar dia.