Senin 04 Apr 2022 19:19 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Polisi mengamankan tiga tersangka dalam perkara ini.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Polsek Sinaboidi Polres Rohil menggagalkan pengiriman 30 calon pekerja migran Indonesia ilegal. Mereka akan diberangkatkan dari perairan Kelurahan Raja, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (1/4/2022).

Seluruh calon pekerja migran ilegal ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, yakni 13 dari Lombok, 11 dari Sumatra Utara (sembilanl aki-laki dan dua perempuan). Berikutnya satu keluarga berasal dari Lampung, yakni dua laki-laki dan satu perempuan, dan laki-laki dari Taluk Kuantan, Riau, serta dua laki-laki dari Bengkulu.

Baca Juga

"Tercatat tiga tersangka pelaku yang diamankan terkait perkara ini. Mereka pria inisial Ar (61) berstatus nahkoda dan Mu (68) serta Su (29) sebagai ABK," kata Kepala Polres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, kepada media, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, seluruhnya tercatat 27 laki-laki dan tiga perempuan yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah. Semuanya sudah ditahan di Markas Polsek Sinaboiguna diproses selanjutnya. "Para pelaku ini dijerat UU Perdagangan Orang," katanya.

Ia menjelaskan, semua hal ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada puluhan warga Indonesia akan diberangkatkan ke Malaysia. "Saat petugas datang puluhan PMI ini baru akan berangkat ke Malaysia," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement