Senin 04 Apr 2022 23:08 WIB

Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramdhan

Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 .

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin sampai Kamis dan Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.30. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement