Selasa 05 Apr 2022 00:59 WIB

Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Airlangga: PPLN tak Perlu PCR Setelah Tiba di Indonesia Kecuali Suspek Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Pemerintah juga mengklaim kasus Covid-19 di Indonesia terkendali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPLN yang masuk Indonesia cukup melakukan tes PCR Covid-19 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelaku perjalanan tak perlu melakukan tes lagi setelah tiba di bandara Indonesia. Namun, menurut Airlangga, bila PPLN masuk kategori suspek tetap harus melakukan tes PCR setiba di Indonesia.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga kembali memberlakukan bebas visa untuk negara-negara ASEAN.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo