Selasa 05 Apr 2022 14:16 WIB

Bank Dunia: UU HPP Bakal Tingkatkan Penerimaan Hingga 1,2 Persen PDB

Bank Dunia menilai reformasi pajak harus dilengkapi dengan peningkatan daya saing.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Dunia memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. Dengan demikian, penerimaan tersebut akan menjembatani kesenjangan pajak di Tanah Air sekitar 12 persen sampai 20 persen.

"Ini cukup signifikan, meskipun masih akan ada kesenjangan pajak yang signifikan sekitar lima persen dari PDB, yang akan membutuhkan reformasi pajak tambahan," tulis Bank Dunia dalam Laporan Update Perekonomian Asia Timur dan Pasifik April 2022 yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Maka dari itu, Bank Dunia menilai reformasi perpajakan dalam UU HPP harus dilengkapi dengan peningkatan daya saing di lingkungan bisnis. Kekurangan daya saing selama ini meningkatkan biaya dalam berbisnis, bahkan mendorong informalitas dan kebocoran pajak.

Adapun akses kepada keuangan adalah dimensi daya saing yang memiliki dampak penting pada deklarasi pajak. Bank Dunia menjelaskan beberapa studi telah menggambarkan hubungan antara kedalaman sektor keuangan dan pemungutan pajak, termasuk bukti tingkat perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki keterbatasan finansial cenderung lebih terlibat dalam penggelapan dan penghindaran pajak.

Oleh karena itu, reformasi liberalisasi investasi dan reformasi sektor keuangan dapat memiliki efek berganda pada pengumpulan pajak jika dilengkapi dengan reformasi pajak.Selain meningkatkan penerimaan pajak, Bank Dunia berharap UU HPP secara struktural dapat meningkatkan ruang fiskal untuk melakukan belanja negara yang lebih mendukung pertumbuhan dan kemiskinan.

Reformasi tersebut juga membuat sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adil melalui beberapa langkah, antara lain rasionalisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengalihan beban pajak penghasilan pribadi ke individu yang memiliki kekayaan bersihKemudian, melalui perpajakan yang efektif dari ekonomi digital serta menyamakan kedudukan antara digital dan bisnis non digital, pengenalan ambang batas bebas pajak baru untuk pendapatan perusahaan kecil, serta aturan tunjangan yang lebih ketat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement