Selasa 05 Apr 2022 15:29 WIB

Polres Semarang Perketat Pengawasan Peredaran Bahan Peledak untuk Petasan

Pembuatan mercon atau petasan oleh masyarakat marak di sejumlah tempat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Terungkapnya upaya jual beli bahan kimia untuk peledak petasan (obat mercon) secara COD, membuat jajaran Polres Semarang, Jawa Tengah, terus meningkatkan langkah-langkah  pengawasan di masyarakat. Disinyalir, pembuatan mercon atau petasan oleh masyarakat bakal marak di sejumlah tempat, pada bulan Ramadhan ini.

Karena masyarakat cukup mudah untuk mendapatkan bahan-bahannya. Seperti diketahui, produksi atau pembuatan petasan oleh warga (masyarakat) sudah jamak memakan korban dan menghancurkan harta benda, karena meledak saat proses pembuatan maupun penyimpanan.

“Maka, beredarnya bahan kimia peledak petasan ini selama Ramadhan ini menjadi perhatian aparat Polres Semarang,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, di Ungaran, Kabupaten semarang, Selasa (5/4/2022).

Menurut kapolres, pengakuan tersangka EYR (26), warga Pabelan, Kecamatan Pabelan yang diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Semarang, saat akan transaksi COD bahan peledak petasan mengingatkan pentingnya pengawasan peredaran di tengah masyarakat.

Karena bahan-bahan kimia yang bisa dioplos menjadi bahan peledak tersebut memang sangat mudah dibeli, seperti halnya pengakuan tersangka ERY yang mendapatkannya dengan cara membeli secara online.

Tak hanya itu, lanjut Yovan, pelaku juga belajar cara meracik obat mercon melalui tayangan tutorial dari Youtube. Sehingga, yang bersangkutan kemudian membeli bahan-bahan kimia tersebut, mengoplos, dan menawarkan kepada yang berminat secara COD.

Saat ini, tersangka masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

Sebelumnya, EYR , warga Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Semarang saat akan melakukan transaksi COD bahan peledak petasan dengan pembeli di sekitar Terminal Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (4/4).

Dari tersangka ini, polisi juga mengamankan puluhan kilogram berbagai bahan kimia yang jamak dioplos untuk bahan peledak petasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement