Rabu 06 Apr 2022 16:22 WIB

Baleg: Restitusi Kewajiban Pelaku Kekerasan Seksual untuk Korban

Wakil Ketua Baleg DPR sebut restitusi jadi kewajiban pelaku untuk korban kekerasan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya sebut restitusi jadi kewajiban pelaku untuk korban kekerasan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya sebut restitusi jadi kewajiban pelaku untuk korban kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, panitia kerja (Panja) telah menyepakati terkait restitusi atau ganti kerugian yang merupakan kewajiban pelaku kekerasan seksual untuk korban. Hal tersebut sudah termaktub dalam Pasal 1 Ayat 20 rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah disepakati.

"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," ujar Willy di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Dalam Pasal 1 Ayat 20 RUU TPKS dijelaskan, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Penetapan besarnya restitusi pelaku kekerasan seksual kepada korban ditetapkan oleh hakim, yang diatur dalam Pasal 16 Ayat 1. Hakim juga menetapkan besarnya restitusi untuk pelaku korporasi, yang diatur dalam Pasal 16 Ayat 2.

Kendati demikian, Willy menjelaskan bahwa Panja yang terdiri dari pemerintah dan Baleg telah menyepakati adanya dana bantuan korban atau victim trust fund (VTF). Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Ayat 2.

"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi, maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," ujar Willy.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy salah satu tujuan hadirnya RUU TPKS adalah memberikan perlindungan untuk korban. Salah satunya lewat dana bantuan korban.

Kendati demikian, hadirnya dana bantuan korban tidak meninggalkan kewajiban pelaku kekerasan seksual dari denda dan sita harta tetap berjalan sejak penyidikan. Jika pelaku tidak mampu, barulah negara hadir lewat dana bantuan korban tersebut.

Ia mencontohkan, jika pelaku kekerasan seksual dihukum satu tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 100 juta. Namun pelaku hanya memiliki harta sebesar Rp 50 juta, maka Rp 50 juta lainnya akan diganti lewat dana bantuan korban.

"Ketika pelaku tidak mampu membayar, maka dia tetap harus menerima hukuman pengganti supaya memberikan efek jera kepada yang lain. Tetapi korban tetap mendapatkan dana restitusi," ujar Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement