Rabu 06 Apr 2022 17:09 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku, bukan Mendebatkan Istilah Klitih

Jika pelaku tak segera ditangkap, dikhawatirkan meresahkan masyarakat Yogyakarta.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga remaja yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam kepada pengendara motor atau dikenal sebagai klitih.
Foto: Tangkapan Layar/Antara
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap tiga remaja yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam kepada pengendara motor atau dikenal sebagai klitih.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, turut menyampaikan dua cita atas meninggalnya seorang remaja berinisial DAA. Akibat dugaan kejahatan jalanan atau akrab masyarakat menyebutnya sebagai klitih.

Ia berpendapat, kasus ini bukti nyata kalau kejahatan jalanan, terlebih pada bulan suci Ramadhan masih terjadi. Semakin miris karena ini menambah daftar panjang kasus klitih Yogyakarta yang merupakan Kota Pelajar, Kota Pendidikan.

Baca Juga

JPW mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku kejahatan jalanan tersebut. Baharuddin mengingatkan, jika tidak segera ditangkap, maka dikhawatirkan kasus serupa terjadi kembali. "Dan menambah keresahan masyarakat Yogyakarta," kata Baharuddin, Rabu (6/4/2022).

JPW mengingatkan kepada pejabat di kepolisian Polda DIY tidak mendebatkan atau mempersoalkan istilah klitih. Menurutnya, hal itu justru tidak substansi dan tidak produktif karena ada yang lebih penting yaitu penanganan, pencegahan, dan menangkap pelaku.

"Serta, harapannya hukuman atau vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan jalan atau klitih ini," tegas Baharuddin.

Selain itu, ia mengingatkan, adanya dorongan secara nasional terhadap revisi UU Perlindungan Anak. Khususnya, yang mengatur persoalan saat anak di bawah umur berhadapan dengan hukum (pelaku pemerkosaan/pembunuhan seperti kasus klitih).

Khususnya, yang dilakukan secara berulang agar ancaman pidananya diperberat. Di luar hukuman pidana mungkin perlu diatur soal sanksi sosial. Yang mana, sanksi sosial pelaku klitih setelah menjalani hukuman diberikan di tempat tinggalnya.

Sebab, ia menekankan, pelaku klitih yang mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia merupakan perbuatan sangat jahat. Karenanya, Baharuddin turut meminta agar aparat melakukan razia rutin di tempat yang diduga rawan terjadinya klitih.

"Harusnya rutin dilakukan, termasuk penambahan CCTV di berbagai titik rawan kejahatan," kata Baharuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement