Kamis 07 Apr 2022 00:36 WIB

Mengapa DPR Sepakat Menamai Provinsi Baru Papua Sesuai Wilayah Adat?

Penamaan provinsi baru sesuai wilayah adat dikhawatirkan picu konflik di masa depan.

Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). Pada Rabu (6/4/2022), DPR sepakat atas penamaan provinsi baru di Papua lewat rapat di Badan Legislasi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Gusti Tanati
Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). Pada Rabu (6/4/2022), DPR sepakat atas penamaan provinsi baru di Papua lewat rapat di Badan Legislasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Mimi Kartika

 

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, pihaknya menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua. Tiga dari lima nama provinsi baru tersebut didasarkan atas pertimbangan wilayah adat.

"Kami dari Komisi II sebagai pihak pengusul dapat menyepakati untuk Provinsi Papua Tengah kita usulkan dengan nama wilayah adatnya, yaitu Provinsi Meepago. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan Tengah kita usulkan dan sepakati menjadi Provinsi Lapago," ujar Syamsurizal dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) RUU Provinsi Papua, Rabu (6/4).

Kemudian, untuk Provinsi Papua Selatan diusulkan dan disepakati Komisi II untuk menjadi Provinsi Anim Ha. Adapun dua nama provinsi baru lainnya tak menggunakan nama wilayah adat, yakni Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Utara.

Jika lima nama provinsi baru tersebut disahkan lewat lima undang-undang tentang provinsi, nantinya akan ada total tujuh provinsi di Bumi Cendrawasih. "Untuk provinsi induk Papua dan Papua Barat kita biarkan ini sesuai dengan porsi sejarahnya masing-masing," ujar Syamsurizal.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyepakati lima nama provinsi baru Papua yang menjadi usulan dari Komisi II DPR. Ia juga menyampaikan, Kabupaten Puncak Jaya akan masuk menjadi bagian Provinsi Lapago.

"Kita sepakati untuk Kabupaten Puncak Jaya itu kembali masuk ke Pegunungan Tengah atau Provinsi Lapago. Kemudian kedua, soal perubahan nama teman-teman pengusul sudah menyetujui hal tersebut," ujar Supratman.  

Berikut cakupan wilayah pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat

1. Provinsi Papua Barat Daya (Tabi/Manta): ibu kota Jayapura

- Kota Jayapura

- Kabupaten Jayapura

- Kabupaten Keerom

- Kabupaten Sarmi

- Kabupaten Mamberamo Raya

- Kabupaten Pegunungan Bintang

 

2. Provinsi Papua Utara (Saireri): ibu kota Kabupaten Biak Numfor

- Kabupaten Waropen

- Kabupaten Kepulauan Yapen

- Kabupaten Biak Numfor

- Kabupaten Supiori

- Kabupaten Nabire

 

3. Provinsi Meepago: ibu kota Timika, Kabupaten Mimika

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Dogiyai

- Kabupaten Deyiai

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Puncak

 

4. Provinsi Lapago: ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Lanny Jaya

- Kabupaten Mamberamo Tengah

- Kabupaten Nduga

- Kabupaten Tolikara

- Kabupaten Yahukimo

- Kabupaten Yalimo

 

5. Provinsi Anim Ha: ibu kota Merauke

- Kabupaten Merauke

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Boven Digoel

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement