Kamis 07 Apr 2022 16:24 WIB

Upaya Pemerintah Saling Akui Sertifikat Vaksin dengan Negara Lain

Kemenkes secara teknis dapat mengakui 98 sertifikat vaksinasi negara-negara mitra.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berupaya membentuk saling pengakuan sertifikat vaksin atau (mutual recognition agreement/MRA) dengan negara lain.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berupaya membentuk saling pengakuan sertifikat vaksin atau (mutual recognition agreement/MRA) dengan negara lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berupaya membentuk saling pengakuan sertifikat vaksin atau (mutual recognition agreement/MRA) dengan negara lain. Indonesia pun sudah menjalin MRA ini dengan beberapa negara-negara mitra.

"Kemenkes secara teknis dapat mengakui 98 sertifikat vaksinasi negara-negara mitra dan kemenlu juga turut memfasilitasi upaya MRA dengan negara- tersebut," ujar Sekretaris Bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri RI, Lintang Paramitasari dalam pertemuan media pekanan secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Mita mengatakan, terdapat aspek saling pengakuan dari MRA yang disepakati beberapa bulan terakhir. Pada Februari, Indonesia menyepakati saling pengakuan sertifikat vaksin dengan India, Kazakhstan, Arab Saudi, Filipina dan Australia.

"Lalu di bulan April Sri Lanka, Vietnam dan Maladewa," kata dia. Pengembangan MRA merupakan langkah untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi pekerja migran Indonesia, wisatawan mancanegara dan para pelaku bisnis.

"Semua ini tetap kita lakukan mengacu pada protokol kesehatan dan syarat-syarat dari Satgas Covid-19 RI," kata Mita.

Selain itu Pemerintah Indonesia tengah mendorong Universal Verifier Vaccine Certificate yang memungkinkan sertifikat digital vaksin COVID-19 bisa terbaca di dalam sistem negara lain.  Hal ini untuk mendorong perjalanan lalu lintas batas yang lebih aman.

"Saat ini kami akan membicarakan dengan India, Singapura dan Uni Eropa," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan diplomasi vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi di dalam negeri baik untuk vaksin primer maupun penguat atau booster.

Mita mencatat pada pekan pertama April, Indonesia kembali menerima vaksin melalui mekanisme COVAX Facility berupa vaksin Moderna sejumlah 1.332.000 dosis. Kemudian pengiriman kedua dari COVAX melalui skema dose sharing dari Amerika Serikat (AS) yaitu vaksin Pfizer sejumlah 3.499.470 dosis

"Hingga hari ini, 7 April jumlah vaksin yang diterima Indonesia dari jalur bilateral maupun multilateral sejumlah 510.351.225 dosis," katanya.

Mita merinci untuk keseluruhan vaksin multilateral sejumlah 103.939.495 dosis, sedangkan mekanisme bilateral 406.411.730 dosis. Kemenlu RI akan terus melakukan pengawalan kedatangan vaksin ke Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan vaksin dalam negeri sambil memperhatikan laju kapasitas vaksin domestik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement