Jumat 08 Apr 2022 05:43 WIB

Kesadaran akan Pentingnya Mempersiapkan Dana Warisan Sejak Dini Terus Didorong

Seiring usia yang bertambah, pengaturan warisan kepada keluarga harus sudah dimulai.

Ilustrasi Harta Warisan.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Warisan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejelian dalam hal perencanaan keuangan jangka panjang telah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan di masa kini, saat kondisi yang serba tidak menentu merupakan kenyataan sehari-hari. Mempersiapkan dana untuk jaminan masa depan keuangan keluarga, menjadi suatu kebutuhan yang tak dapat diabaikan. 

Salah satu aspek perencanaan keuangan yang seharusnya dapat dipersiapkan dengan mudah sejak dini, adalah “warisan kebaikan” berupa dana tunai siaga yang akan terus menopang kondisi ekonomi, serta kehidupan orang-orang tersayang di masa depan apabila terjadi musibah kematian. 

Baca Juga

Dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022), seiring usia yang bertambah, pengaturan warisan kepada keluarga termasuk pasangan dan anak-anak bisa mulai dilakukan dan ini membutuhkan perencanaan agar tak menimbulkan masalah. 

Pilihan perencanaan warisan berbeda setiap orang tergantung situasi keuangan, kondisi, dan kebiasaan keluarga serta pandangan pribadi. Salah satu yang kini umum dilirik adalah asuransi.

 

“Berkaca dari kondisi tersebut, bertepatan dengan momen 1 Ramadhan 1443 H, Avrist Assurance meluncurkan asuransi jiwa berjangka syariah, yang diharapkan dapat mendorong serta meningkatkan literasi asuransi masyarakat Indonesia” ujar Head of Product PT. Avrist Assurance Jhon Mart, Kamis (7/4/2022).

Head of Agency Avrist Assurance Nurmansjah Soleiman mengatakan, hadirnya produk Warisan 108 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dan termudah bagi masyarakat Indonesia, untuk menjamin kesejahteraan di masa depan.

photo
(Ki-ka) Head of Agency, Avrist Assurance, Nurmansjah Soleiman bersama Direktur Avrist Assurance Ian Ferdinan Natapradja. - (Dok. Web)

“Selaras dengan motto 'Warisan Kebaikan', manfaat dari Warisan 108 selain dapat digunakan untuk ahli waris, juga dapat ditujukan untuk kebaikan sosial dan keagamaan, seperti: wakaf, ngaben, rambu solo, saur matua, dll. Begitu pula dalam ajaran hukum Islam, seorang muslim wajib meninggalkan warisan untuk ahli waris,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement