Sabtu 09 Apr 2022 02:10 WIB

Akademisi: Pelaku Perundungan dan Pelecehan Verbal di Medsos Harus Dilaporkan

Masyarakat diserukan aktif melaporkan pelaku kejahatan digital di medsos.

Pengguna media sosial (ilustrasi). Masyarakat perlu melaporkan pelaku kejahatan digital, seperti perundung siber atau pelecehan verbal, kepada platform media sosial (medsos).
Foto: Pixabay
Pengguna media sosial (ilustrasi). Masyarakat perlu melaporkan pelaku kejahatan digital, seperti perundung siber atau pelecehan verbal, kepada platform media sosial (medsos).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Henri Subiakto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelaku kejahatan digital di media sosial (medsos). Akses fitur pelaporan yang disediakan platform jika menemukannya.

"Pelaku-pelaku kejahatan digital, seperti perundung siber atau pelecehan verbal, sebenarnya dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada platform media sosial," kata Henri dalam diskusi virtual "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Verbal di Era Digital", seperti dipantau dari Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Perangkat pelaporan ini ada di Twitter, Instagram, dan Facebook. Henri mengingatkan agar masyarakat ikut aktif untuk melaporkan pelaku.

Dengan adanya pelaporan, platform medsos terkait dapat membersihkan konten dari muatan kejahatan digital. Platform dapat menghilangkan atau menutup akun yang terbukti melakukan kejahatan.

"Ini ditujukan supaya memang bukan hanya ada penegakan hukum dengan menghukum pelakunya, melainkan juga untuk membersihkan konten digital dengan melibatkan peran platform dengan menghilangkan, menutup, atau memberikan sanksi kepada akun tersebut," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement