Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mas Am

UMK Kota Bima 2022 Resmi Naik, Ini Besarnya

Bisnis | Friday, 08 Apr 2022, 06:02 WIB

Penetapan UMP dan UMK Se Indonesia tahun 2022 telah dilaksanakan pada November tahun lalu, dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Dalam penetapan tersebut, tercatat tidak semua mengalami kenaikan. Karena ada beberapa wilayah yang ternyata tidak mengalami kenaikan UMK 2022.

Adapun untuk UMK Kota Bima 2022, tercatat mengalami kenaikan beberapa persen dari tahun sebelumnya.

Di kutip dari laman besargaji, Gaji UMK Bima 2022 naik menjadi Rp2.265.367. Nominal UMR ini memiliki persentase kenaikan dari tahun 2021 sebesar 1,8% serta jauh lebih tinggi dari persentase kenaikan nasional yang cuma sebesar 1,08%.

UMK Kota Bima Dari Tahun Ke Tahun

1. 2022 :Rp2.265.367

2. 2021 :Rp2.225.000

3. 2020 : Rp2.225.000

Setelah tidak mengalami kenaikan, akhirnya ditahun 2022 Kota Bima mengalami kenaikan upah minimum sebesar Rp40.367.

Dasar Hukum Penetapan UMK Kota Bima

Dalam proses penetapan UMK di wilayah Kota Bima, telah dilakukan secara benar sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021 yang mengatur urusan ketenagakerjaan. Secara khusus, peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang diresmikan di tahun 2022.

Oleh sebab itu, dalam proses penetapan besaran ini secara garis besar berlangsung damai tanpa adanya kisruh yang berarti, sebab memang sudah sesuai peraturan.

Pengertian Singkat Mengenai Apa Itu UMK

UMK adalah kependekan dari "Upah Minimum Kota/Kabupaten". UMK merupakan upah minimum/dasar yang harus diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya tanpa terkecuali. Jadi jika UMR Kota Bima 2022 adalah sebesar Rp2.265.367, maka perusahaan wajib memberikan upah paling sedikit sebesar itu juga.

Sanksi Bagi Pelanggar

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang tidak mau memberikan upah sesuai ketentuan UMP, maka akan dianggap sebagai seorang pelaku kejahatan. Adapun ancaman sanksinya bisa berupa penjara dari satu sampai empat tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta - Rp400 jutaan.

Demikian ulasan ini, sebagai tenaga kerja, kita memang sebaiknya harus mengetahui nilai UMR suatu daerah sebelum memutuskan untuk mencari pekerjaan di kota yang akan dituju.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image