Senin 11 Apr 2022 06:13 WIB

Kemenag Tunggu Penjelasan Arab Saudi Soal Batas Usia 65 Tahun Jamaah Haji

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun ini sebanyak satu juta jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Dirjen PHU Hilman Latief bersama  asosiasi haji umroh Gaphura, mengikuti Talk Show Siap Berhaji Tahun ini yang digelar Sabtu (9/4/2022).  Kemenag Tunggu Penjelasan Arab Saudi Soal Batas Usia 65 Tahun Jamaah Haji
Foto: Republika/Ali Yusuf
Dirjen PHU Hilman Latief bersama asosiasi haji umroh Gaphura, mengikuti Talk Show Siap Berhaji Tahun ini yang digelar Sabtu (9/4/2022). Kemenag Tunggu Penjelasan Arab Saudi Soal Batas Usia 65 Tahun Jamaah Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan terus mencari tahu batas usia 65 tahun yang dapat mengikuti ibadah haji tahun ini. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun ini sebanyak satu juta dengan maksimal usia jamaah 65 tahun.

"Setelah muncul pengumuman maksimal usia 65 atau harus di bawah 65 tahun ya ini saya sedang mencari tanggalnya itu maksudnya apa, kelahiran paling lambat tahun berapa," kata Dirjen PHU Hilman Latief, saat mengikuti talkshow 'Siap Berhaji Tahun Ini' yang digelar di markas asosiasi haji umroh Gaphura, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga

Hilman memastikan meski telah menetapkan batas usia maksimal 65 tahun, pemerintah Arab Saudi belum menentukan tanggal dan bulan secara jelas. Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag perlu meminta penegasan kepada pemerintah Saudi terkait batas usia sebut.

"Apakah mau dihitung pas berangkat dari Indonesia, pas disuntik atau pas tiba di Saudi atau pas di Arafah, nah ini akan juga kami cari tahu," katanya

 

Dia berharap dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi membuka ruang untuk berkomunikasi membahas persoalan ini. Sehingga pembatasan usia tersebut jelas tanggal bulan dan tahunnya jamaah mana saja yang perlu disiapkan untuk dapat diberangkatkan. 

 

"Mudah-mudahan segera dikomunikan dengan Saudi mudah-mudahan bisa menegaskan masalah ini," katanya.

 

Menurutnya, dengan adanya pembatasan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah dan juga penyelenggara perjalanan ibadah khusus (PIHK) untuk memberangkatkan jamaah yang tertunda karena batas usia.  

 

"Nah ini juga PR buat kita Bapak Ibu sekalian para hadirin bahwa tahun depan tentunya kita masih punya tanggung jawab untuk dapat memberangkatkan jamaah tertunda tahun 2020," katanya.

 

Seperti diketahui Arab Saudi telah menentukan beberapa syarat yang perlu dipatuh oleh semua negara. Di antaranya kewajiban vaksinasi, PCR dan batas usia maksimal 65 tahun.

 

"Kalau sekarang misalnya hanya 50 persen nah ini juga, PR buat kita semua ya buat kami," katanya.

 

Ali Yusuf

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement