Senin 11 Apr 2022 19:30 WIB

Tekfin Syariah Siap Pungut Pajak

Investree akan memotong PPh pasal 23 dari jumlah bruto atas imbal hasil.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis syariah akan menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan baru terkait pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Layanan tekfin syariah akan ikut terdampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022.  Co-Founder dan Chief Executive Officer Shafiq,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement