Senin 11 Apr 2022 20:30 WIB

Kemendikbudristek Ajukan Reog Jadi Warisan Budaya tak Benda

Tenun Indonesia, Reog, jamu, dan tempe diajukan sebagai warisan budaya takbenda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Peserta memainkan kesenian Reog saat deklarasi Kampung Pancasila Gandekan di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan sikap menghormati antarwarga guna mewujudkan semangat pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Foto: Antara/Maulana Surya
Peserta memainkan kesenian Reog saat deklarasi Kampung Pancasila Gandekan di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan sikap menghormati antarwarga guna mewujudkan semangat pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menominasikan empat elemen budaya Indonesia terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO, yakni tenun Indonesia, Reog, jamu, dan tempe. Pengajuan nominasi itu diajukan secara resmi pada 25 Maret 2022.

"Kami terus mengupayakan agar elemen budaya Indonesia tidak hanya mendapatkan status di tingkat Internasional. Namun, yang terpenting adalah agar masyarakat Indonesia turut memberikan perhatian dan ikut melestarikan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, Senin (11/4/2022).

Baca Juga

Terkait pemberitaan adanya negara lain yang turut mengajukan Reog sebagai WBTb, Hilmar mengatakan, hingga kini tidak ada informasi resmi yang pihaknya terima mengenai hal tersebut. Selain itu, dia juga menerangkan, Konvensi WBTb UNESCO bertujuan untuk melestarikan WBTb sesuai dengan kesepakatan internasional.

"Sampai saat ini tidak ada informasi resmi yang kami terima bahwa ada negara lain yang turut mengajukan Reog. Selain itu, publik perlu memahami bahwa Konvensi WBTb UNESCO bertujuan untuk melestarikan WBTb sesuai dengan kesepakatan internasional. Bukan untuk klaim kepemilikan budaya oleh negara yang mengajukan,” kata dia.

Hilmar mengatakan, akibat keterbatasan sumber daya di UNESCO, tidak ada jaminan bagi setiap negara bahwa elemen budaya yang dinominasikan akan berhasil menyandang status WBTb UNESCO. Dia menjelaskan, rata-rata suatu negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun untuk menginskripsikan elemen budayanya sebagai WBTb UNESCO.

“Sejak tahun 2016, Komite WBTb UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai WBTb UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun dari 193 Negara Anggota UNESCO,” jelas dia.

Sampai saat ini terdapat 12 WBTb Indonesia yang telah berhasil mendapatkan status WBTb Dunia dari UNESCO. WBTb itu terdiri dari Wayang (2008); Keris (2008); Batik (2009); Pendidikan dan pelatihan batik (2009); Angklung (2010); Saman (2011); Noken (2012); Tiga genre tari Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017); Tradisi Pencak Silat (2019); Pantun (2019); dan Gamelan (2021).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement