Senin 11 Apr 2022 21:14 WIB

Demi Mengelabui Penegak Hukum, Rokok Ilegal pun Dikirim dengan Ambulan

Saat ini Bea Cukai telah mengupayakan pemberantasan rokok ilegal.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Demi Mengelabui Penegak Hukum, Rokok Ilegal pun Dikirim dengan Ambulan (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Demi Mengelabui Penegak Hukum, Rokok Ilegal pun Dikirim dengan Ambulan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEMAK -- Upaya pihak- pihak tertentu untuk meyelundupkan rokok ilegal dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari modus yang konvensional hingga dilakukan dengan cara- cara yang out of the box (tidak lazim).

Seperti diangkut dengan bus pariwisata, disamarkan dalam kotak buah- buahan, bahkan juga ada yang diselundupkan dengan cara diangkut dengan mobil ambulan Covid-19 guna menghindari aparat penegak hukum.

Baca Juga

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayat, acara Bincang Pagi Radio Suara Kota Wali (RSKW), Demak, Senin (11/4/2022).

Dari penindakan di kabupaten Demak, jelasnya, pernah Diungkap pengiriman rokok ilegal dilakukan dengan diselundupkan melalui jasa titipan (ekspedisi) yang pengemasannya ditutup dengan sekam.

 

“Cara- cara yang dilakukan –tak jarang—memang di luar nalar. Namun karena kejelian petugas dan informasi yang di dapat dari berbagai sumber, upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dapat digagalkan,” jelasnya.

Masyarakat—masih menurut Nurhaeni-- saat ini masih banyak yang terkecoh dan bahkan tidak dapat membedakan mana rokok yang legal dengan rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara.

Karena banyaknya produk rokok yang beredar di tengah- tengah masyarakat dan berbagai trik yang dilakukan oleh para produsen rokok ilegal yang memang sengaja dilakukan guna mengelabui konsumen.

Namun, sebenarnya ada ciri utama berupa harga murah yang tidak wajar. “Rokok yang legal pasti harganya jauh lebih mahal, karena mereka (para produsennya) membayar cukai produk hasil tembakau,” tambahnya.

Sedangkan ciri – ciri rokok ilegal, lanjutnya meliputi, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas hingga rokok dengan penempelan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Di lain pihak, saat ini Bea Cukai telah mengupayakan pemberantasan rokok ilegal secara sistem melalui aplikasai Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), guna memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui aplikasi ini, diharapkan penindakan terhadap produk dan peredaran (dari hulu sampai hilir) rokok ilegal bisa dilakukan dengan tuntas.

Dalam upaya menindak rokok illegal, masih tambah Nurhaeni, Bea Cukai juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal, pada kesempatan pertama.

“Pernah kami menerima laporan dari masyarakat, tetapi waktunya sudah sepekan dari apa yang dilihatnya. Sehingga saat petugas Bea Cukai mendatangi lokasi yang dimaksud, semua sudah clear alias tidak ditemukan lagi,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement