Rabu 13 Apr 2022 13:42 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Setop Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

DPR ingin BNPB dimasukkan dalam UU, sementara pemerintah ingin di Perpres.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pembahasan disetop lantaran kedua pihak beda pendapat soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perbedaan pendapat ini tak kunjung mendapatkan titik temu setelah dua tahun pembahasan.

"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR (untuk) menghentikan pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai memimpin rapat revisi UU Penanggulangan Bencana dengan sejumlah perwakilan kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

"Tadi sudah sepakat bahwa, dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan," tambahnya.

Yandri menjelaskan, silang pendapat soal BNPB terjadi antara Komisi VIII dan pemerintah. Pemerintah sendiri diwakili Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemenpan RB.

Komisi VIII ingin BNPB dicantumkan dalam UU Penanggulangan Bencana guna memperkuat kelembagaan BNPB. Sedangkan pemerintah tidak ingin BNPB masuk dalam UU tersebut, melainkan cukup dimasukkan dalam peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU.

Yandri menyebut, silang pendapat ini sudah berlangsung hampir selama dua tahun terakhir. "Kalau tidak dihentikan pembahasannya tentu memakan waktu yang (lebih) lama dan tidak efisien. (Padahal) kami ingin konsentrasi ke RUU yang lain seperti UU Lansia, RUU Yatim Piatu, dan UU Zakat dan Wakaf," ujarnya.

Kemensos sebelumnya menekankan bahwa UU Penanggulangan Bencana cukup berisikan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana. Nomenklatur BNPB tak perlu dimasukkan keran cukup diatur dalam peraturan presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement