Rabu 13 Apr 2022 15:41 WIB

Terminal Bukateja Purbalingga Siap Layani Pemudik Lebaran 2022

Persiapan yang dilakukan di antaranya menyiapkan satu ruangan transit.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Terminal bus. Ilustrasi
Foto: ANTARA
Terminal bus. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA --  Terminal Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, telah meningkatkan fasilitasnya guna menghadapi para pemudik pada 2022. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan menyiapkan satu ruangan transit yang dilengkapi dengan dua kipas angin dengan berpendingin.

Area ini terdapat di lantai dua terminal Bukateja. Koordinator Sub Terminal Bukateja, Santosa mengatakan, ruangan ini nantinya akan dilengkapi dengan sarana cuci tangan dan hand sanitizer serta masker cadangan.

Kapasitas ruangan kecil ini hanya bisa memuat 3-5 orang, terlebih lagi karena harus memperhatikan protokol kesehatan. "Rest area ini bisa digunakan untuk sekedar melepas lelah para pengemudi atau penumpang. Selama dua tahun pandemi ruangan ini belum digunakan lagi," ujat Santosa, Rabu (13/4/22).

Sebagaimana diketahui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Berikut aturannya, pertama, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

 

Kedua, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Ketiga, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Kelima, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Keenam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Berikut syarat perjalanan mudik 2022, antara lain, pertama, orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat, orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Serta kelima, anak dengan usia di bawah lima tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement