Rabu 13 Apr 2022 23:39 WIB

Sertifikasi Halal Mampu Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

Pelaku UMKM menyebut sertifikasi halal memberi ketenangan bagi konsumen muslim

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya memenuhi permintaan pasar terhadap produk halal yang semakin meningkat. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. 

Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report, Indonesia menempati peringkat keempat pada 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah. 

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septriana Tangkary mengatakan UMKM perlu untuk mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal, sekaligus memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen bahwa bahwa produknya terjamin kehalalannya. 

“Saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu Perekonomian dan SDA Kota Semarang, Margarita Mita Dewi menambahkan saat ini pembangunan Kota Semarang diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha. 

“Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional (cyber marketing), fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen (pendampingan pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain,” ucapnya.

Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani mengatakan pemberian jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi serta menggunakan produk. 

“Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) mempunyai program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang memungkinkan unit UMKM untuk mendapat pelayanan sertifikat tanpa biaya,” ucapnya.

Menurutnya, proses sertifikasi halal sangatlah mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Asalkan pelaku UMKM telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

“Ketika ada kepastian kehalalan, maka setiap orang yang menggunakan produk, barang dan jasa akan merasa tenang. Ketika merasa tenang, maka diharapkan akan meningkatkan penjualan,” ucapnya.

Pelaku UMKM Kota Semarang yang telah memiliki sertifikasi halal, Piliani Ernawati mengatakan adanya sertifikasi halal sangat bermanfaat sekali bagi produk-produk di Roemah Raffa seperti konsumen menjadi lebih tenang karena sudah terjamin kehalalannya. 

“Produk saya menjadi lebih kompetitif, mudah branding dan lebih percaya diri karena produk tersebut sudah ada logo halalnya. Saat saya mencari sertifikasi halal, ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal ini saya dibantu dari Dinas Koperasi Kota Semarang,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement