Apakah Klik Oke Termasuk Tanda Ijab Kabul dalam Membeli Barang di Platform Digital?

Rep: Tim RepublikaTV/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Kamis 14 Apr 2022 13:46 WIB

Pengemudi ojek menunjukkan pesanan belanja daring di Pasar Kosambi, Kota Bandung.

Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Saat ini bertransaksi menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan melalui ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini bertransaksi menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan melalui ponsel serta aplikasi platform digital. Kita bisa membeli barang-barang yang dibutuhkan di marketplace atau bahkan membeli tiket pesawat di platform digital.

Namun, apakah transaksi tersebut sah? Bagaimana dengan ijab kabulnya? Apakah dengan klik oke sudah menunjukkan kabul? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis