MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter

Red: Ani Nursalikah

Jumat 15 Apr 2022 17:51 WIB

Ilustrasi. Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Foto: Republika/Putra M. Akbar Ilustrasi. Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriyah sebanyak 3,5 liter atau sama dengan 2,8 kilogram beras. "Hal ini telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat koordinasi MUI bersama ormas Islam," kata Ketua MUI Kalteng Khairil Anwar, Jumat (15/4/2022).

Adapun besaran fidyah adalah satu mud atau setara dengan tujuh ons. Berdasarkan berita acara penetapan zakat fitrah dan fidyah MUI Kalteng dan ormas Islam, penghitungan zakat fitrah dengan tiga jenis beras, yaitu Lahap dari Jawa Timur, 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,95 kilogram.

Baca Juga

Hibrida dari Pulang Pisau 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,8 kilogram, serta Mayang dari Banjarmasin 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,6 kilogram.

Kemudian untuk penghitungan kadar fidyah, yakni meliputi beras Lahap dari Jawa Timur 1 mud dikonversikan ke kilogram menjadi 7,5 ons, Hibrida dari Pulang Pisau 1 mud dikonversikan ke kilogram menjadi 6,8 ons, serta Mayang dari Banjarmasin 1 mud dikonversikan ke kilogram menjadi 6,1 ons.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng Noor Fahmi mengatakan penetapan kadar zakat tersebut telah melalui penelaahan dari tim MUI bersama ormas Islam di Kalteng. "MUI kemudian memutuskan dan membuat edaran terkait hal tersebut dan kami (Kemenag) juga menyetujuinya," katanya.

Fahmi menjelaskan pada prinsipnya saat dalam keragu-raguan, maka lebih baik ada kelebihan dari pada mengalami kekurangan. Dikhawatirkan apabila kadarnya masih sebanyak 2,5 kilogram akan kurang.

Untuk itu diharapkan semua pihak bisa mengikuti ketetapan kadar zakat tersebut pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun ini. Fahmi meminta masyarakat agar menyalurkan zakatnya melalui badan resmi seperti halnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang ada di tingkatan pusat maupun daerah.

"Adapun yang bertugas untuk mengumpulkannya adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kami mengimbau masyarakat menyerahkan zakatnya ke lembaga resmi di daerah masing-masing," tuturnya.

Ia mengatakan Kemenag bersama lembaga terkait lainnya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran zakat selama bulan Ramadhan ini, sehingga diharapkan penyalurannya terlaksana dengan baik dan lancar.