Senin 18 Apr 2022 08:23 WIB

BBPOM: Bebaskan Jajanan Sekolah dari Pangan Berbahaya

Kandungan zat berbahaya selama ini mengancam kesehatan peserta didik.

Ilustrasi. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus mengedukasi masyarakat agar sama-sama berupaya membebaskan jajanan sekolah dari kandungan zat berbahaya.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus mengedukasi masyarakat agar sama-sama berupaya membebaskan jajanan sekolah dari kandungan zat berbahaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus mengedukasi masyarakat agar sama-sama berupaya membebaskan jajanan sekolah dari kandungan zat berbahaya. Kandungan tersebut selama ini mengancam kesehatan peserta didik.

"Ini jadi tanggung jawab bersama, mulai kepala sekolah, guru, komite, pengelola kantin sekolah serta pedagang agar lingkungan sekolah aman dan sehat jajanannya bagi siswa," kata Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Leonard Duma di Banjarmasin, Ahad (17/4/2022).

Baca Juga

Edukasi terkait pangan jajanan anak usia sekolah (PJAS) gencar dilakukan BPOM kepada semua pihak terkait agar semuanya menyadari pentingnya menyediakan jajanan sehat bagi siswa, sehingga berdampak pada kecerdasan anak. "Karena makanan yang mengandung bahan berbahaya dikhawatirkan memicu terganggunya kecerdasan otak, selain sisi kesehatan tubuh si anak yang juga terancam," kata Duma.

Dia mengatakan, selama ini dalam pengambilan sampel jajanan sekolah untuk diuji, masih ada ditemukan kandungan bahan berbahaya pewarna Rhodamin B pada gulali dan es krim. Kemudian kandungan boraks pada kerupuk yang kerap dijual di lingkungan sekolah.Kepada pedagang di sekolah yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan itu, BPOM memberikan pembinaan agar tidak lagi menjual makanan mengandung pewarna tekstil dan boraks tersebut.

Duma mengingatkan masyarakat, termasuk warga sekolah, untuk bisa memilih produk makanan yang tidak mencolok warnanya. Kemudian jika pangan yang berkemas, katanya, pilihlah yang telah terdaftar perizinan produk industri rumah tangga (P-IRT) dinas kesehatan atau terdaftar di BPOM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement