Senin 18 Apr 2022 12:58 WIB

Pencairan THR Untuk ASN dan Swasta Jangan Ditunda

Pencairan THR akan berlangsung mulai H-10 Idul Fitri 1443 H.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) berfoto bersama Yana Mulyana yang baru dilantik sebagai Wali Kota Bandung sisa masa bakti 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Barat, di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/4). Emil berharap Yana bisa memaksimalkan kinerjanya melayani warga dengan sepenuh hati, selalu menjaga integritas serta terus menjaga misi visi Kota Bandung yang telah dibuat bersama wali Kota Bandung sebelumnya mendiang Oded M Danial yang telah wafat tahun lalu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) berfoto bersama Yana Mulyana yang baru dilantik sebagai Wali Kota Bandung sisa masa bakti 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Barat, di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/4). Emil berharap Yana bisa memaksimalkan kinerjanya melayani warga dengan sepenuh hati, selalu menjaga integritas serta terus menjaga misi visi Kota Bandung yang telah dibuat bersama wali Kota Bandung sebelumnya mendiang Oded M Danial yang telah wafat tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewanti-wanti soal tunjangan hari raya (THR). Dia  meminta pencairan THR, baik untuk aparatur sipil negara (ASN) dan swasta, disegerakan.

Ridwan Kamil menilai, pemberian THR sesuai aturan tidak boleh berlama-lama karena merupakan hak pegawai. "Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Emil mengatakan, khusus untuk THR ASN pihaknya sudah meminta dan memberikan arahan agar THR dibayar penuh. "Secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar," katanya.

Selain THR, kata dia, pihaknya juga memastikan larangan pada ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik. "Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura hitam padahal merah.Itu nanti tolong laporkan. Nanti kita tindak," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa sebanyak 5,5 juta aparatur sipil negara ASN pusat dan daerah, serta 3,3 juta pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Pencairan THR, kata dia, akan berlangsung mulai H-10 Idulfitri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16/2022.

Pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp 34,3 triliun untuk THR seluruh ASN dan pensiunan tahun ini. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp 30,6 triliun. Akan tetapi, anggaran untuk gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum diumumkan pemerintah. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar membuka posko pengaduan THR tingkat provinsi di enam lokasi. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, tahun ini ada enam posko THR d tingkat provinsi. Yakni, di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dan ada di 5 UPTD Kantor Disnkertrans, di antaranya di Bogor, Karawang, Cirebon, dan Bandung. 

"Kemudian di tingkat kabupaten/kota juga saya sudah membuat surat edaran agar semua kantor Disnakertrans di 27 kabupaten kota membuat Posko THR," ujar Taufik kepada Republika, Rabu (13/4/2022).

Menurut Taufik, pada 2021 lalu sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui Posko pengaduan THR ini. Dari jumlah tersebut, ada 4 yang belum terselesaikan.

Taufik menjelaskan, walaupun ada Posko pengaduan tapi kalau ada kasus tetap pemeriksaan di wilayahnya karena pengawasan ada di provinsi. Posko pengawasan THR ini, dibuat sudah sepekan lalu.

"Selain lewat offline datang ke kantor pengaduan juga bisa dilakukan lewat aplikasi dan WA," katanya.  

Taufik mengatakan, untuk perusahaan yang tak bisa membayar atau tak membayarkan full THR, sebenarnya sudah dimitigasi dari awal. Yakni, dengan melihat database pelaporan tahun lalu. 

"Kemarin kita mengevaluasi, kita cek semuanya dari data base tahun lalu, kita cek tahun sekarang begitu atau tdak," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement