Senin 18 Apr 2022 13:29 WIB

Ridwan Kamil Ingatkan THR ASN dan Swasta tidak Ditunda

THR merupakan hak pegawai sehingga tidak boleh ditunda-tunda.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Gebernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gebernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pencairan tunjangan hari raya (THR) baik untuk aparatur sipil negara (ASN) dan swasta disegerakan.

Ridwan Kamil menilai, pemberian THR sesuai aturan tidak boleh berlama-lama karena merupakan hak pegawai.

"Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda, apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Bandung, Senin (18/4/2022).

Emil mengatakan, khusus untuk THR ASN pihaknya sudah meminta dan memberikan arahan agar dibayar penuh. "Secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar," kata dia.

Selain THR, kata dia, pihaknya juga memastikan larangan pada ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik. "Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura hitam, padahal merah. Itu nanti tolong laporkan. Nanti kita tindak," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan sebanyak 5,5 juta aparatur sipil negara ASN pusat dan daerah, serta 3,3 juta pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini. Pencairan THR, kata dia, akan berlangsung mulai H-10 Idulfitri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16/2022.

Pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp 34,3 triliun untuk THR seluruh ASN dan pensiunan tahun ini. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp 30,6 triliun. Akan tetapi, anggaran untuk gaji ke-13 ASN dan pensiunan belum diumumkan pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi (Disnakertrans) Jabar, membuka posko pengaduan THR tingkat provinsi di enam lokasi. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, tahun ini ada enam posko THR d tingkat provinsi. Yakni, di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta dan ada di 5 UPTD Kantor Disnkertrans. Di antaranya, di Bogor, Karawang, Cirebon, dan Bandung.

"Kemudian di tingkat kabupaten/kota juga saya sudah membuat surat edaran agar semua kantor Disnakertrans di 27 kabupaten/kota membuat posko THR," ujar Taufik kepada Republika.co.id, Rabu (13/4/2022).

Menurut Taufik, pada 2021 lalu sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui Posko pengaduan THR ini. Dari jumlah tersebut, ada 4 yang belum terselesaikan.

Taufik menjelaskan, walaupun ada posko pengaduan, tapi kalau ada kasus tetap pemeriksaan di wilayahnya karena pengawasan ada di provinsi. Posko pengawasan THR ini, dibuat sudah sepekan lalu.

"Selain lewat off line datang ke kantor pengaduan juga bisa dilakukan lewat aplikasi dan WA," kata dia.  

Taufik mengatakan, untuk perusahaan yang tak bisa membayar atau tak membayarkan THR penuh, sebenarnya sudah dimitigasi dari awal. Yakni, dengan melihat data base pelaporan tahun lalu.

"Kemarin kita mengevaluasi, kita cek semuanya dari data base tahun lalu, kita cek tahun sekarang begitu atau tdak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement