Aktivitas yang Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Imam Ghazali

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil

Senin 18 Apr 2022 13:43 WIB

Aktivitas yang Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Imam Ghazali. Foto:  Imam Al-Ghazali (ilustrasi). Foto: encyclopedia.com Aktivitas yang Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Imam Ghazali. Foto: Imam Al-Ghazali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketahuilah bahwa hilal bulan Ramadan ditetapkan berdasarkan kesaksian satu orang adil (tepercaya). Sedangkan hilal bulan Syawal tidak bisa ditetapkan kecuali atas kesaksian dua orang adil.

"Baik diputuskan atau tidak diputuskan oleh hakim (pemerintah), semua orang berbuat mengikuti persangkaan kuatnya," tulis Imam Al-Ghazali dalam kitabnya "Ikhtisar Ihya Ulumiddin".

Baca Juga

Jika sudah ditentukan ada hilal, makan diwajibkan berniat puasa pada malam hari dan meniatkan melakukan kewajiban puasa bulan Ramadan. Seumpama ada seseorang berniat "aku puasa Ramadan" jika memang sudah masuk tanggal (1) pada malam meragukan, maka niatnya tidak dianggap sah.

"Puasa bermakna menahan dari masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh sehingga puasa akan batal karena makan, minum, memasukkan obat melalui rongga hidung dan suntik," katanya.

Puasa tidak batal karena pendarahan, bekam, celakan, atau memasukkan selang ke dalam saluran air kencing dan telinga, kecuali jika selangnya meneteskan sesuatu sampai kandung kemih. Apa pun yang masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja, seperti debu jalanan dan lalat yang tiba-tiba masuk ke mulut, atau saat berkumur dan menghirup air ke hidung, maka semua itu tidak membatalkan puasa selama tidak berlebihan.

"Jika seseorang makan di pagi hari sambil mengira masih malam namun ternyata bukan, maka puasanya batal," katanya.

Tapi jika makan, minum atau bersetubuh dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Adapun muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Puasanya tidak batal bila dia muntah dengan sendirinya.

"Dan juga mengeluarkan dahak dari dada atau tenggorokan juga tidak membatalkan puasa karena sebagai keringanan terhadap kesukaran yang sulit dihindari," katanya.

Tidak ada kewajiban kafarat puasa kecuali karena melakukan persetubuhan. Kafarat tidak diberlakukan karena masturbasi, makan atau minum.

"Maksud kafarat di sini adalah memerdekakan budak," katanya.

Jika tidak menemukan budak, maka diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Bila tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan memberi makan pada enam puluh orang miskin satu orang satu mud.