Senin 18 Apr 2022 15:03 WIB

DKI Mewanti ASN tidak Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

ASN yang kedapatan mudik pakai monil dinas akan dikenakan sanski.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok BM 400
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah memperbolehkan ASN DKI Jakarta untuk melakukan mudik. Hal itu, kata dia, karena sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan dari Kemenpan RB.

“Asal tidak boleh membawa kendaraan dinas, sesuai aturan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, waktu cuti PNS DKI Juga dipastikan sesuai aturan yang berlaku, dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Riza meminta, para ASN DKI bisa kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu yang seharusnya.

“Dan kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, telah melarang ASN yang mudik melakukan kendaraan dinas. Bagaimana jika ditemukan ASN yang melanggar? Tjahjo mengklaim akan memberikan sanksi.

Dijelaskan, larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

Dalam edaran itu, Tjahyo mewanti-wanti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement