Tiga Besaran Zakat Fitrah di Bukittinggi dan Padang Panjang

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah

Senin 18 Apr 2022 19:08 WIB

Warga membayar zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tiga Besaran Zakat Fitrah di Bukittinggi dan Padang Panjang Foto: Republika/Thoudy Badai Warga membayar zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tiga Besaran Zakat Fitrah di Bukittinggi dan Padang Panjang

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- JFU Bimas Islam Kemenag Kota Bukittinggi, Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat untuk membahas besaran zakat fitrah di daerah itu untuk Idul Fitri 1443 H. Syamsul menyebut terdapat tiga besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.

Besarannya sendiri merupakan hasil penyesuaian antara harga beras saat ini dengan nilai zakat fitrah 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas satu, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 35 ribu per kepala.

Baca Juga

Masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas dua, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 33.500 per kepala. Masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas tiga, jumlah zakat fitrahnya sebesar Rp 32.500.

"Zakat fitrah ini dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri," ujar Syamsul.

Dia menyebut penetapan itu juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 51/BAZNAS-BKT/IV-2022 tentang Penetapan Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M. Edaran ini diterbitkan guna menjadi pedoman umum bagi masyarakat Kota Bukittinggi yang akan menunaikan zakat fitrah.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah uang untuk tahun 2022 di wilayahnya. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Padang Panjang, Basri mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat, dari hasil konversi harga beras saat ini dengan nilai zakat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, juga terdapat tiga nilai besaran zakat fitrah yang ditetapkan. "Masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas satu, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 33 ribu. Masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas dua, besarnya Rp 30 ribu dan kualitas tiga Rp 25 ribu," kata Basri.