Senin 18 Apr 2022 20:21 WIB

Dinas Perdagangan Kudus Pastikan Semua SPBU Jalani Tera Ulang

Tercatat sudah ada tiga dari 23 SPBU yang ada di Kudus melakukan tera ulang.

Dinas Perdagangan Kudus Pastikan Semua SPBU Jalani Tera Ulang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Dinas Perdagangan Kudus Pastikan Semua SPBU Jalani Tera Ulang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah menjalani tera ulang dan hasil takaran bahan bakar minyak (BBM).

"Selama melakukan tera ulang terhadap pompa ukur BBM di setiap SPBU di Kudus, belum ada temuan ternyata takaran BBM yang keluar tidak sesuai dan mayoritas memang sesuai," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Meskipun demikian, kata dia, petugas tera tetap melakukannya dengan mendatangi masing-masing SPBU. Pada tahun 2022, kata Atok, tercatat sudah ada tiga dari 23 SPBU yang ada di Kudus melakukan tera ulang guna memastikan takaran BBM yang keluar dari nozelnya masih sesuai.

SPBU lainnya, kata dia, juga akan menjalani tera ulang, sedangkan jadwalnya diperkirakan pada bulan September 2022. "Tahun lalu, semua SPBU sudah ditera ulang. Kalaupun ada laporan masyarakat terkait dengan takarannya yang dinilai kurang, langsung kami tindak lanjuti segera," ujarnya.

Ia mencatat semua SPBU di Kudus juga melakukan pengecekan secara mandiri karena masing-masing sudah memiliki bejana ukur. Ketika ada ketidaksesuaian takaran, mereka akan menghubungi dinas perdagangan untuk dilakukan pengecekan. "Karena mereka tidak bisa menyetel takaran nozel BBM-nya, hanya kami yang diberi kewenangan sehingga ketika ada permasalahan kami dihubungi meskipun secara periodik juga dilakukan tera," ujarnya.

Bagi SPBU yang sudah ditera ulang, akan dipasangi stiker yang bertuliskan cap tanda sah yang tertempel pada SPBU. Tera ulang juga berlaku untuk alat ukur lainnya, seperti timbangan milik pedagang untuk berjualan maupun alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang secara periodik harus ditera ulang. Dinas Perdagangan Kudus sendiri sudah melakukan tera ulang 2.400 alat UTTP.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement