Senin 18 Apr 2022 23:23 WIB

OKI Kecam Pembakaran Alquran oleh Demonstran di Swedia

Membakar Alquran bertentangan dengan semua norma dan nilai yang diterima masyarakat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Para pengunjuk rasa membakar bus polisi di taman Sveaparken di Orebro, Swedia, Jumat, 15 April 2022. OKI Kecam Pembakaran Alquran oleh Demonstran di Swedia
Foto: Kicki Nilsson/TT via AP
Para pengunjuk rasa membakar bus polisi di taman Sveaparken di Orebro, Swedia, Jumat, 15 April 2022. OKI Kecam Pembakaran Alquran oleh Demonstran di Swedia

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam aksi provokatif pembakaran Alquran saat demonstrasi anti-Muslim yang berlangsung di Linköping, Norrköping, dan kota-kota lain di Swedia. Alquran merupakan kitab suci bagi umat Muslim dan pembakarannya menjadi masalah yang sensitif. 

Unjuk rasa, yang diselenggarakan oleh Partai Sayap Kanan Denmark Stram Kurs, semakin memperkuat kekhawatiran Dunia Muslim tentang tren Islamofobia yang mengkhawatirkan yang dilakukan oleh para pendukung ekstrem kanan.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa acara tersebut merupakan manifestasi yang jelas dari pola pikir rasialis dan xenofobia dari penyelenggara. Tindakan itu juga dinilai bertentangan dengan semua norma dan nilai yang diterima masyarakat beradab.

Dilansir dari Wafa News, Senin (18/4/2022), meski begitu, Sekretaris Jenderal menegaskan kembali keyakinannya peristiwa provokatif tidak mencerminkan pandangan mayoritas warga Swedia dan Eropa. Sementara itu, Sheikh Mohammad Hussein, Mufti Agung Yerusalem mengecam pembakaran salinan Alquran di Swedia. 

Ia memperingatkan agar dunia internasional tidak terus diam dalam menghadapi serangan memalukan terhadap Islam dan Alquran ini. Dia menekankan perilaku menjijikkan ini mengekspresikan rasisme terhadap Islam yang dia tekankan akan mengarah pada penghasutan spiral kebencian dan kekerasan di antara orang-orang dan mendorong ke arah keadaan kekacauan dan ketegangan.

Dia memperbarui seruannya kepada negara-negara di dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengesahkan undang-undang yang melarang penghinaan terhadap agama dan simbol-simbolnya serta mengkriminalisasi dan menghukum siapa pun yang melakukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement