Kamis 21 Apr 2022 21:00 WIB

BCA: Peningkatan Batas Saldo Uang Elektronik Bisa Tingkatkan Konsumsi

Presiden Direktur BCA ingatkan perlunya edukasi penggunaan uang elektronik.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan, transaksi perbankan melalui digital mengalami kenaikan luar biasa. Maka menurutnya, sulit memprediksi angka kenaikan transaksi digital ke depannya.
Foto: istimewa
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan, transaksi perbankan melalui digital mengalami kenaikan luar biasa. Maka menurutnya, sulit memprediksi angka kenaikan transaksi digital ke depannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja menilai peningkatan batas saldo uang elektronik bisa meningkatkan konsumsi masyarakat. Saldo nasabah bisa diisi lebih besar.

"Ini merupakan suatu pelonggaran sehingga nasabah bisa mempunyai saldo yang lebih besar dan belanja lebih banyak karena kalau dulu batasnya Rp10 juta sekarang kalau mau belanja Rp12 juta sudah bisa langsung," ungkap Jahja dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Triwulan I-2022 di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Maka dari itu, ia menyambut baik peningkatan batas saldo uang elektronik tersebut, termasuk pula batas transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dinaikkan sejak Maret lalu.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar terdapat edukasi kepada nasabah terkait penggunaan uang elektronik maupun QRIS, seiring naiknya batas saldo maupun transaksi tersebut. Pasalnya, penggunaan uang elektronik dan QRIS yang cenderung lebih instan dibanding alat pembayaran lainnya bisa menyebabkan beberapa kerugian, seperti kesalahan angka yang ditransfer dan sebagainya.

"Ini harus diawasi dan dicermati karena uang elektronik maupun QRIS sangat gampang penggunaannya, salah sedikit langsung terdebit. No excuse," ujarnya.

Meski begitu, Jahja berpendapat banyaknya penggunaan alat pembayaran yang instan tersebut merupakan langkah yang sangat bagus."Intinya setiap produk ada kelebihan dan kerugiannya, jadi kita tetap harus hati-hati," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.Tak hanya uang elektronik, pada awal Februari lalu Bank Sentral turut menaikkan batas transaksi QRIS dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta yang berlaku sejak Maret 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement