Itikaf tak Berarti Dilarang Membersihkan Diri, Ini Perbuatan yang Dibolehkan Saat Itikaf

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 22 Apr 2022 09:29 WIB

Jamaah membaca Alquran saat beritikaf pada malam terakhir Ramadhan di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Itikaf tak Berarti Dilarang Membersihkan Diri, Ini Perbuatan yang Dibolehkan Saat Itikaf Foto: Suwandy/ANTARA Jamaah membaca Alquran saat beritikaf pada malam terakhir Ramadhan di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Itikaf tak Berarti Dilarang Membersihkan Diri, Ini Perbuatan yang Dibolehkan Saat Itikaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Itikaf berarti berdiam diri di dalam masjid dengan niat untuk beribadah. Itikaf dilakukan ketika memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Rasulullah SAW tidak pernah berada di rumah pada malam hari. Nabi SAW menghabiskan malam untuk beritikaf di masjid. 

Baca Juga

Aisyah R.A, meriwayatkan bahwa, terkadang, dia menyisir rambut Rasulullah. Nabi SAW selalu menjaga kebersihannya. Beliau pergi dari masjid ke kamar Aisyah agar rambutnya dicuci dan disisir olehnya.

“Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyorongkan kepalanya kepadaku saat beliau itikaf di masjid, lalu aku sisir saat aku sedang haid.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Beliau selalu berada di dalam masjid, tidak keluar kecuali untuk memenuhi hajat. Aisyah R.A berkata: “Beliau tidak pulang ke rumah kecuali memiliki hajat jika sedang itikaf.” (HR. Bukhari, no. 2029, Muslim, no. 297)

Termasuk petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah jika dia sedang itikaf, dia tidak membesuk orang sakit dan tidak takziah. Hal tersebut berguna agar lebih berkonsentrasi untuk berdoa kepada Allah SWT.

Selain itu, Aisyah R.A menceritakan: "Kadang-kadang, [saat aku sedang itikaf], aku akan memasuki rumah untuk suatu keperluan, dan meskipun mungkin ada orang sakit di dalam, saya tidak menanyakan kesehatannya, kecuali ketika saya lewat.” (H.R Muslim)

Aisyah R.A, juga berkata: “Sunnah bagi orang yang itikaf untuk tidak membesuk orang sakit dan tidak takziah serta tidak berjimak atau mencumbu istrinya, juga tidak keluar dari masjid untuk suatu keperluan, kecuali perkara yang harus.” (HR. Abu Daud, no. 2473)