Apakah Merokok atau Menghirup Vape Membatalkan Puasa?

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 22 Apr 2022 10:26 WIB

Tanda dilarang merokok. Apakah Merokok atau Menghirup Vape Membatalkan Puasa? Foto: Reiny Dwinanda/Republika Tanda dilarang merokok. Apakah Merokok atau Menghirup Vape Membatalkan Puasa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berpuasa artinya menahan diri untuk tidak makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Pertanyaannya adalah apakah merokok atau menghirup vape dapat membatalkan puasa seseorang?

Dilansir dari Birmingham Mail pada Rabu (20/4/2022), merokok dianggap dapat membatalkan puasa Ramadhan. Karena dari merokok atau menggunakan produk tembakau lainnya, Anda akan menelan partikel nikotin ke dalam tubuh, hal yang sama berlaku juga untuk vaping dengan rokok elektrik.

Baca Juga

 

Bagi sebagian cendekiawan Muslim, merokok adalah haram, artinya dilarang kapan saja, tidak hanya selama bulan Ramadhan karena berbahaya bagi kesehatan. Merokok tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran, tetapi beberapa negara Islam telah mengeluarkan fatwa hukum yang melarang merokok, antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Oman, Maroko, Mesir, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan Filipina.

 

Dewan Ideologi Islam Pakistan menyatakan penggunaan tembakau sebagai tindakan tidak islami. Di Maroko, Ketua Mahkamah sudah lama memutuskan tembakau benar-benar dilarang tanpa pengecualian.

 

Pada 2000, Kantor Regional Organisasi Kesehatan Dunia untuk Mediterania Timur mengambil pandangan baru tentang masalah ini dengan Hukum Islam tentang Merokok, yang sering dilihat sebagai sudut pandang modern yang menentukan tentang topik ini. Ulama-ulama terkemuka yang terlibat dalam penelitian itu termasuk Komite Tetap Penelitian Akademik dan Fatwa, Arab Saudi.

Kesimpulan mereka adalah sebagai berikut, "Mengingat kerugian yang ditimbulkan oleh tembakau, menanam, memperdagangkan dan merokok tembakau dianggap haram (dilarang). Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan menyakiti dirimu sendiri atau orang lain'. Lebih jauh lagi, tembakau itu tidak bajik, dan Allah berfirman dalam Alquran bahwa Nabi memerintahkan kepada mereka apa yang baik dan suci, dan melarang mereka apa yang tidak bajik."

 

Dalam laporan yang sama, Mufti Besar Oman menyimpulkan merokok dan menjual tembakau dilarang oleh Islam. Secara keseluruhan, Organisasi Kesehatan Dunia menyimpulkan semua ulama Muslim terkemuka yang terlibat sepakat merokok itu haram atau setidaknya sangat keji.

 

WHO mengutip sabda Nabi Muhammad mengatakan jangan menyakiti diri sendiri atau orang lain dan melarang pengikutnya dari apa yang buruk dan tidak murni. Sebuah ayat Alquran berbunyi, "Janganlah kamu membunuh dirimu atau satu sama lain sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." Ayat-ayat yang berkaitan dengan pemborosan juga dikutip untuk mendukung gagasan larangan merokok.