Jumat 22 Apr 2022 10:31 WIB

Zakat Fitrah Berperan Penting untuk Menyucikan Diri

Zakat fitrah juga merupakan ibadah muamalah yang berdimensi ekonomi dan sosial.

Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Akademisi dari UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto Muridan mengatakan zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting sebagai upaya untuk menyucikan diri dan berbagi kepada sesama.

"Dalam agama Islam, zakat fitrah selain sebagai upaya penyucian diri juga sekaligus sebagai upaya berbagi dan mengikis adanya kecemburuan sosial," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Kepala Laboratorium Fakultas Dakwah UIN SAIZU itu menjelaskan, zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah mahdhah yang berdimensi individual. "Selain itu, sebagai bagian dari ibadah mahdhah, zakat fitrah merupakan wujud dari ketaatan dan ketundukan atas apa yang telah di perintahkan oleh Allah SWT. Zakat fitrah juga merupakan ibadah muamalah yang berdimensi ekonomi dan sosial," katanya.

Dengan demikian, zakat fitrah memiliki wujud berupa kepedulian sosial terhadap sesama manusia dan mengikis adanya kecemburuan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat, kecemburuan sosial muncul sebagai akibat adanya kelas-kelas sosial dan adanya kesenjangan ekonomi masyarakat.

Jika ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan hadirnya kerentanan sosial bahkan konflik sosial. Kecemburuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, kata dia, biasanya diawali dari adanya kesenjangan status sosial.

"Misalnya, mereka yang kurang mampu merasa iri terhadap kehidupan mereka yang mampu. Kecemburuan ini bisa jadi berubah menjadi kebencian, terlebih jika orang-orang yang dianggap mampu tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu," ujarnya.

Atas dasar itu, zakat fitrah dapat menjadi solusi karena zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk sebuah perhatian dan kepedulian orang-orang mampu (muzaki) terhadap orang-orang yang tidak mampu (mustahik) sekaligus sebagai wujud kasih sayang sekaligus jaminan sosial bagi mereka.

"Zakat fitrah juga dapat dijadikan sebagai tindakan preventif dalam mencegah munculnya kerawanan sosial akibat ketidakmampuan sosial, keterasingan dan ketidakadilan," jelas dia.

Kehadiran zakat fitrah, pada dasarnya juga tidak hanya akan menguntungkan bagi para mustahik saja tetapi juga bagi muzaki itu sendiri.

"Terutama dalam mengembangkan keberkahan dan keamanan hartanya. Bukankah salah satu syarat untuk mengembangkan harta adalah adanya jaminan keamanan. Sementara salah satu jaminan keamanan harta adalah dengan menyejahterakan orang-orang yang tidak mampu," katanya.

Jika orang-orang yang tidak mampu telah sejahtera ekonominya, dia berharap bibit-bibit kecemburuan sosial yang mengakibatkan kerentanan sosial dapat diredam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement