Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmatullah

Tujuan Zakat Fitrah

Eduaksi | Friday, 22 Apr 2022, 22:12 WIB

Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membekali orang yang berpuasa dengan sarana menebus kesalahannya di bulan puasa. Zakat fitrah juga menyediakan sarana bagi orang miskin untuk merayakan hari raya (Idul Fitri) bersama dengan umat Islam lainnya.

Ibnu Abbas r.a mengatakan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Oleh karena itu, tujuan zakat fitrah adalah sebagai pengembangan spiritual orang-orang yang beriman, dengan membuat kita menyerahkan sebagian dari harta kita. Orang-orang beriman diajari tentang kemurahan hati, kasih sayang, dan rasa syukur kepada Allah. Namun, karena Islam tidak mengabaikan kebutuhan pokok manusia, sebagian dari tujuan zakat fitrah adalah mensejahterakan ekonomi masyarakat yang lebih miskin.

Zakat fitrah hanya wajib untuk jangka waktu tertentu. Jika seseorang melewatkan jangka waktu tanpa alasan yang kuat, dia telah berdosa. Bentuk amal ini menjadi wajib sejak matahari terbenam pada hari terakhir puasa dan tetap wajib sampai dimulainya Sholat Idul Fitri (yaitu sesaat setelah matahari terbit keesokan harinya). Namun, itu dapat dibayarkan sebelum waktu yang disebutkan di atas, karena banyak dari para sahabat biasa membayar zakat fitrah beberapa hari sebelum Idul Fitri.

Wallahu a'lam

Sumber: Muamalatku

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image