Selasa 26 Apr 2022 08:13 WIB

Pasukan Keamanan Tangkap Sejumlah Pengemis di Masjidil Haram

Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Kabah. Pasukan Keamanan Tangkap Sejumlah Pengemis di Masjidil Haram
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Kabah. Pasukan Keamanan Tangkap Sejumlah Pengemis di Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi telah menangkap sejumlah warga dan pelanggar yang kedapatan mengemis, termasuk dua di antaranya di Masjidil Haram. Padahal sebelumnya, Badan keamanan Arab Saudi telah memperingatkan para pengemis untuk tidak berkeliaran selama Ramadhan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (24/4/2022), pihak berwenang mengatakan mereka telah menangkap seorang penduduk berkebangsaan India karena upayanya untuk memenangkan simpati jamaah di halaman Masjidil Haram dengan mengemis. Ia juga bersama seorang pengunjung berkebangsaan Maroko yang mengemis tepat di sebelah Masjidil Haram.  

Baca Juga

Pihak berwenang mengatakan daftar mereka yang ditangkap juga termasuk pelanggar berkebangsaan Yaman. Ia menggunakan kruk untuk menipu orang-orang agar mengira dia memiliki disabilitas dan mengemis.

Selain itu, seseorang telah tertangkap mengeksploitasi putranya yang masih kecil untuk mengemis dengan menempatkannya di kursi roda.  Dan ternyata anak itu dalam keadaan sehat.

Patut dicatat Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis. Petugas keamanan mulai menangkap siapa saja yang mengemis sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan.

Keamanan Publik Arab Saudi telah mengonfirmasi siapa pun yang kedapatan mempraktikkan pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih dari Rp 385 juta atau keduanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement