Selasa 26 Apr 2022 17:16 WIB

Gubernur Bengkulu Beri Sanksi Jika Pabrik CPO Turunkan Harga TBS Sawit

Saat ini harga jual TBS kelapa sawit di Bengkulu turun 50 persen

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit. Saat ini harga jual TBS kelapa sawit di Bengkulu turun 50 persen. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit. Saat ini harga jual TBS kelapa sawit di Bengkulu turun 50 persen. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan atau pabrik CPO yang menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang telah ditentukan oleh Pemprov Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kesepakatan harga TBS kelapa sawit saat ini.

Baca Juga

Sebab berdasarkan kebijakan dari Presiden RI bahwa yang dilarang oleh pemerintah merupakan bahan baku minyak goreng bukan CPO. "Kami telah mendapatkan Surat Edaran dari Dirjen Perkebunan yang mengatakan bahwa yang dilarang bukan ekspor CPO tapi RDP Palm Oil," kata Rohidin di Bengkulu, Selasa (26/4/2022).

Dengan demikian seluruh perusahaan atau pabrik CPO tidak boleh menurunkan TBS kelapa sawit secara sepihak dan harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS kelapa sawit pada tingkat Provinsi Bengkulu. Namun jika ada perubahan terkait harga TBS kelapa sawit, maka penurunan harga TBS akan dilakukan secara proporsional dan rasio penurunan harus berdasarkan produk turunan TBS.

Rohidin menambahkan, seluruh Perusahaan CPO kelapa sawit di Provinsi Bengkulu harus mematuhi SE tersebut  sebagai bentuk mendukung perekonomian di Bengkulu agar terus berjalan dengan baik. "Jika perusahaan CPO tidak mematuhi SE tersebut maka kami akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota terkait dengan wilayah kerja dan perizinan termasuk sanksi administratif dan lainnya," ujarnya.

Diketahui saat ini harga jual TBS kelapa sawit turun 50 persen atau Rp 1.500 dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu Rp 3 ribu per kilogram. Sebelumnya, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menyebut hingga saat ini harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan bahkan di atas Rp 3 ribu per kilogram.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan menuturkan bahwa pada Januari harga TBS yang ditetapkan berkisar Rp 2.700 per kilogram. "Saat ini harga TBS kepala sawit di Provinsi Bengkulu terus mengalami kenaikan dan saat ini berada di atas Rp 3 ribu per kilogram," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement