Rabu 27 Apr 2022 02:00 WIB

Arab Saudi Berikan Denda 10 Perusahaan Umrah

Denda 50 ribu riyal dikenakan untuk 10 perusahaan umroh.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Berikan Denda 10 Perusahaan Umroh. Foto: Jamaah umroh mengelilingi Ka'bah
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Arab Saudi Berikan Denda 10 Perusahaan Umroh. Foto: Jamaah umroh mengelilingi Ka'bah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menjatuhkan denda masing-masing sebesar 50 ribu riyal (Rp 192,6 juta) kepada 10 perusahaan umroh. Hal ini karena kegagalan mereka dalam menawarkan layanan yang diperlukan untuk jamaah umroh.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Selasa (26/4/2022), Kementerian menemukan kesalahan penyedia layanan umrah ini dalam hal kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban hukum yang diberikan kepada jamaah terkait dengan layanan perumahan dan transportasi.

Baca Juga

Kementerian menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mengizinkan atau mentolerir segala kekurangan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada para jamaah. Selain itu juga terus memastikan perlindungan hak-hak para jamaah.

Tindakan ini dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan pada semua fasilitas layanan dan menangani keluhan serta umpan balik dari jamaah dengan mengambil semua tindakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para Tamu Allah serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan mereka.

Di samping itu, Kementerian juga meminta semua calon jamaah dari dalam dan luar Kerajaan untuk hanya berurusan dengan perusahaan yang dilisensikan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur tur umrah, dan memilih fasilitas akomodasi dan sarana transportasi hanya dari agen berlisensi. Hal ini untuk menjaga hak-hak mereka dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada mereka adalah dengan cara yang terbaik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement