Kamis 28 Apr 2022 17:41 WIB

Setelah Dua Tahun Ditiadakan, Shalat Ied di Lapangan Gasibu Kembali Digelar

Shalat Ied di Lapangan Gasibu kembali digelar setelah dua tahun ditiadakan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Shalat Ied di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat. Shalat Ied di Lapangan Gasibu kembali digelar setelah dua tahun ditiadakan.
Foto: Hartifiany Praisra/REPUBLIKA
Shalat Ied di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat. Shalat Ied di Lapangan Gasibu kembali digelar setelah dua tahun ditiadakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah dua tahun tutup tak menggelar shalat Idul Fitri, pada 2022 ini Lapangan Gasibu akhirnya kembali bisa digunakan untuk menggelar shalat untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masyarakat umum pada Senin (2/5/2022).

Menurut Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Bayu Umbara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan istrinya Atalia Praratya sudah dipastikan akan shalat Idul Fitri di Lapangan Gasibu.

Baca Juga

Bahkan, akan mangundang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemprov Jabar. Tapi, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

"Wajib memakai masker dan pengukuran suhu pada gerbang masuk Gasibu, Prokesnya ketat," ujar Bayu, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, lapangan Gasibu dipergunakan untuk menggelar salat ied mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022. Pada poin 12 bahwa Pelaksanaan Shalat Ied dapat dilaksanakan di masjid atau di Lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Bayu menjelaskan, hari ini pihaknya melakukan rapat persiapan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri itu dengan berbagai pihak pelaksanaan acara. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Lap Gasibu.

Rapat, digelar dengan Biro Umum, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Diskominfo, dan Dishub Jabar dan Biro Administarasi pimpinan. Karena, Gubernur Jawa Barat rencananya akan menunaikan shalat Idul Fitri di Gasibu.

Secara umum, kata Bayu, pada pelaksanaan shalat ied di Gasibu akan sesuai dengan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

"Pada fatwa tersebut disebutkan, Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,"

Shalat yang bisa dilakukan, kata dia, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Berdasarkan fatwa tersebut, kata Bayu, shaf dalam shalat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan. Sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu. Akan tetapi keputusan akhir akan ditetapkan setelah rapat teknis Kamis ini.

Adapun aturan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan shalat ied di Gasibu, kata Bayu, tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, memiliki aplikasi Peduli Lindungi yang kemungkinan besar akan diterapkan ketika memasuki Lapangan Gasibu, karena saat ini pun sudah diterapkan di Lapangan Gasibu.

"Untuk pengaturan teknisnya akan diatur pada rapat," katanya.

Dengan diselenggarakannya shalat Ied berjamaah, Bayu berharap hal itu semakin meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT, karena nikmat solat Ied berjamaah yang Allah cabut pada 2 tahun terakhir karena Pandemi Covid 19 kini telah Allah berikan kembali.

"Semoga pada momen shalat Ied ini semakin meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement