Senin 02 May 2022 21:15 WIB

673 Napi Narkoba Bandar Lampung Terima Remisi

Dari 12 orang napi tersebut terdapat empat napi menjalani asimilasi rumah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
673 Napi Narkoba Bandar Lampung Terima Remisi (ilustrasi).
Foto: Pixabay
673 Napi Narkoba Bandar Lampung Terima Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 673 orang narapidana (napi) narkotika dan obat terlarang (narkoba) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi pada hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).

Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Porman Siregar mengatakan, dari 673 orang warga binaan yang menerima remisi pada hari raya Idul Fitri, 12 orang napi mendapat remisi bebas langsung. “Delapan orang sudah selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Porman Siregar di Bandar Lampung, Senin (2/5/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, dari 12 orang napi tersebut terdapat empat napi menjalani asimilasi rumah dan delapan lainnya menjalani pidana subsider. Menurut dia, empat orang napi asimilasi rumah tersebut merupakan implementasi dari program asimilasi rumah dalam rangka pandemi Covid-19.

Menurut dia, delapan orang napi yang selesai menjalani masa pidana pokok tersebut belum dapat bebas karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsider terlebih dahulu.

Porman mengatakan, ratusan napi yang menerima remisi pengurangan masa tahanan, dan juga remisi bebas, telah memenuhi syarat administratif ataupun substantif. Sebelum diusulkan remisi terdapat beberapa ketentuan bagi napi yang harus dipenuhi.

Selain itu, ia mengatakan berkas administrasi napi yang akan mendapatkan remisi harus lengkap. “Selain berkas lengkap, juga napi mendapatkan remisi harus memiliki catatan perilaku baik selama masa tahanan.

Berdasarkan data yang diperoleh di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada tahun 2022, jumlah warga binaan di lapas tersebut sebanyak 1.024. Dari jumlah tersebut, tidak hanya terdiri dari warga binaan pemasyarakatan lelaki saja, tetapi juga termasuk kategori sebagai kelompok rentan seperti napi, tahanan, dan lanjut usia.

Dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung juga terdapat klinik yang telah memperoleh izin operasional Klinik Pratama dari Pemkot Bandar Lampung. Secara berkala melaksanakan pengobatan rutin, pengobatan massal, screening TB/HIV, vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan, dan fogging di lingkungan lapas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement