Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image muhamad ahwas

Hindari Fintech Penipuan, Alasan Harus Memilih Fintech yang Sudah Terdaftar OJK

Info Terkini | Wednesday, 04 May 2022, 17:34 WIB

Maraknya perusahaan fintech yang bermunculan di Indonesia, membuat masyarakat diminta waspada agar tidak terjerumus ke dalam perusahaan fintech ilegal yang merugikan. Adapun jika Anda ingin melakukan investasi pada sebuah perusahaan fintech, maka Anda harus memperhatikan legalitasnya. Pastikan terlebih dahulu apakah perusahaan fintech tersebut telah masuk dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Hal ini dikarenakan setiap fintech atau penyedia pinjaman di Indonesia wajib terdaftar secara legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berita penipuan juga dapat dihindari karena kami sudah terdaftar dan diawasi OJK. Berikut alasan mengapa kita harus memilih platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Informasi Transparan

Platform yang terdaftar di OJK harus memberikan informasi yang jelas kepada calon peminjam agar dapat membantu mereka dalam mengambil keputusan peminjaman yang baik. Dengan penjelasan yang jelas tentang syarat pinjaman, Anda tidak akan terjebak dalam skema pembayaran yang kurang optimal. Adapun fintech ilegal sering kali transparan tentang biaya yang dibebankan dan mungkin tiba-tiba menaikkan biaya mereka. Fintech yang terdaftar di OJK juga akan memiliki praktik penagihan yang etis yang mengutamakan kesejahteraan peminjam dan pemberi pinjaman.

Solusi Jelas

Platform fintech yang terdaftar OJK memiliki proses layanan pelanggan dengan prosedur standar untuk menyelesaikan masalah peminjam dan calon peminjam. Anda dapat menghubungi alamat layanan pelanggan yang tercantum di situs web jika ada masalah yang berkaitan dengan penggunaan sistem dan pembayaran.

Cegah Penipuan dengan Praktik Penagihan Utang yang Etis

Maraknya praktik penagihan utang yang tidak etis kini menjadi bahan perbincangan. Platform yang terdaftar di OJK harus memiliki praktik penagihan yang etis yang mengutamakan kenyamanan peminjam dan tidak mengintimidasi peminjam. Fintech legal juga biasanya sudah mengatur berbagai ketentuan ini di dalam kontraknya. Misal, berapa denda yang ditetapkan bila terjadi keterlambatan? Apa yang dilakukan bila terjadi gagal bayar? Begitu pula kami, yang meminta surat pengakuan utang bila terjadi gagal bayar. Borrower diwajibkan menjual aset mereka untuk melunasi pinjamannya atau melakukan tanam ulang dengan kendali penuh dari pihak kami. Dengan begitu, borrower tetap bisa melunasi pinjamannya meski membutuhkan waktu tambahan.

Itulah alasan mengapa kita harus memilih fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sumber Artikel Lengkap Telah Tayang : https://blog.crowde.co/hindari-crowde-penipuan-alasan-memilih-fintech-terdaftar-ojk/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image