Senin 09 May 2022 11:44 WIB

Fuad Bawazir: Hemat APBN, Paspor Seharusnya Berlaku 10 Tahun

Di negara lain lazimnya paspor berlaku 10 tahun

Pembuatan paspor di imigrasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pembuatan paspor di imigrasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi dan mantan menteri keuangan, Fuad Bawazier, berharap admintrasi kependudukan harus terus diperbaiki. Salah satunya adalah perubahan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

''Saya pikir, perubahan waktu berlakunya paspor penting dilakukan. Ini dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dunia, menghemat APBN, menyesuaikan dengan KTP yang sudah berlaku seumur hidup dan tidak merepotkan kehidupan masyarakat.Maka kini  sudah saatnya paspor Indonesia berlaku 10 tahun,'' kata Fuad Bawzier dalam perbincangan di kediamannya di kawasan Menteng, Jum'at malam, (8/5).

Menurut Fuad, sudah waktunya Presiden atau Menkumham segera menginstruksikan jajarannya agar segera menjalankan peraturan berlakunya 10 tahun paspor RI. Ini adalah bagian dari deregulasi administrasi birokrasi.

"Lima tahun paspor sebenarnya terlalu cepat makanya tidak banyak yang memberlakukan di negara negara demokrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi seharusnya mengambil inisiatif memperpanjang masa berlakunya paspor,'' ujarnya.

 

Dari pengalamannya, lanjut Fuad, pada kenyataannya paspor tidak berlaku 5 tahun , tetapi hanya mungkin 4 tahun 3 bulan saja.

"Seseorang membuat paspor kira kira 3 bulan sebelum keluar neger ,  berarti ketika dipakai pertama umurnya sudah 3 bulan. Enam (6 ) bulan sebelum masa berlaku habis, sudah tidak bisa dipakai ke luar negeri. Berarti efektif hanya berlaku 4 tahun 3 bulan. Di Amerika misalnya, paspor berlaku 10 tahun. Keadaan inilah membuat masyarakat banyak mengeluh,'' tegasnya.

 

 

Jakarta, 8 Mei 2022

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement