Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AK wardhana

E-Zakat dan Moneter, Ada Apa Gerangan?

Bisnis | Tuesday, 10 May 2022, 08:43 WIB

Zakat sebagai rukun Islam ketiga merupakan rukun Islam pertama yang langsung berhubungan dengan sistem perekonomian. Zakat merupakan instrumen paling penting untuk mengimplementasikan keadilan ekonomi Islam dan mewujudkan kestabilan kondisi ekonomi secara nasional. Zakat adalah dasar untuk redistribusi kekayaan yang adil dalam Islam dan alat yang paling layak untuk memerangi kemiskinan dan penyakit sosial dan ekonomi lainnya dalam masyarakat Islam. Kewajiban berzakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an sekitar tiga puluh kali dan menandakan pentingnya peran zakat dalam perekonomian nasional.

Zakat merupakan kewajiban setiap umat muslim untuk dibayarkan demi menjamin pemerataan kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat merupakan salah satu bentuk pilar dalam Islam yang berpotensi meringankan penderitaan jutaan orang. Dengan arti harfiah dari kata 'membersihkan', umat Islam percaya bahwa membayar zakat dapat memurnikan, meningkatkan, dan memberkati harta kekayaan mereka. Hal ini sesuai dengan Hadis dari Rasulullah yang berbunyi:

Dari Abu Huraira ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah tidak mengurangi harta, tidak ada yang memaafkan kecuali Allah meninggikan kehormatannya, dan tidak seorangpun merendahkan diri karena Allah melainkan Allah meninggikan derajatnya. ”

Zakat adalah kewajiban bagi semua Muslim yang kekayaannya melewati ambang batas (nisab) yang menunjukkan bahwa mereka memiliki cukup atau lebih dari cukup harta untuk disisihkan. Nisab memiliki ambang batas pada tingkat 2,5% dan bervariasi tergantung pada jenis kekayaan. Zakat dalam Islam berbeda dengan beberapa metode dan persyaratan pajak yang diwajibkan oleh negara. walaupun begitu, zakat terbukti lebih efisien penyalurannya kepada yang berhak dibandingkan pemerataan pendapatan oleh pajak yang dikelola oleh negara. Zakat juga berbeda sistem pembayarannya dibandingkan pajak karena tidak perlu dibayarkan kepada masjid atau pemimpin tertentu, melainkan lewat organisasi terpercaya, dalam hal ini BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat lain jika berada di wilayah RI. Walaupun seseorang terlambat membayar zakat dikarenakan ketidaktahuannya dalam hukum Islam, tidak terdapat denda seperti halnya pajak yang diwajibkan oleh negara.

Terlebih lagi, dengan masuknya era revolusi industri ke-4 yang berbasis pada digitalisasi sistem pembayaran atau cashless, pengumpulan serta penyaluran zakat pun bisa lebih cepat. Dibandingkan dengan sistem konvensional dalam pengumpulan zakat, zakat berbasis cashless terbukti bisa lebih cepat mengumpulkan dana, sehingga semakin banyak Asnaf yang terbantu karena penyaluran zakat. Semakin banyak Asnaf yang terbantu diharapkan dapat meningkatkan potensi perekonomian lokal, sehingga bisa ikut membantu pertumbuhan ekonomi nasional secara tidak langsung.

Untuk menyambut gaung potensi penerimaan zakat melalui transaksi cashless, BAZNAS menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) untuk membuat nota kesepahaman Layanan Perbankan untuk penyaluran dan pembayaran zakat lewat transaksi E-zakat. Selain itu, kerjasama ini menerapkan implementasi berbagai layanan pembayaran digital seperti penggunaan QRIS pada DigiCash bank BJP. Kerjasama ini juga diharapkan membantu mendekatkan BAZNAS dengan masyarakat lewat jaringan Bank BJP yang ada pada 14 provinsi di Indonesia. Transaksi cashless diharapkan bisa mendorong potensi besar ekonomi umat melalui instrumen seperti zakat, sehingga bisa ikut mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat. Semakin sedikit uang yang tersimpan di masyarakat dan disalurkan melalui sektor-sektor riil dan penerima yang tepat sasaran melalui E-zakat, sehingga ikut mempengaruhi kondisi moneter di Indonesia agar lebih stabil.

Sumber: dokumentasi BAZNAS

Terlebih lagi, menyambut lebaran 1443 H, arus transaksi zakat lewat digital meningkat drastis. Tidak hanya lewat BAZNAS, banyak pula penyedia platform keuangan digital berlomba-lomba menyediakan fitur untuk menarik masyarakat melakukan transaksi zakat secara elektronik seperti Gopay dan OVO. Jumlah umat muslim di Indonesia yang begitu besar bisa menjadi potensi untuk mengumpulkan dana zakat sebanyak-banyaknya. Hal ini secara tidak langsung ikut membantu pemerintah dalam membantu perekonomian nasional, dimana pemerintah bisa menghemat anggaran belanja negara akibat digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 sebelumnya. Sesuai dengan surat at-Taubah ayat 103 tentang kegunaan zakat bagi masyarakat.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta.

Salah satu masalah perekonomian saat ini secara global adalah masalah inflasi. Ekonomi konvensional tidak dapat menafsirkan secara jelas dan akurat serta memberikan solusi yang tepat untuk mencegah dampak negatif tersebut. Moris Elih (1993:13-14) justru mengakui adanya ketidakmampuan sistem ekonomi barat tentang cara untuk mengatasi masih pergolakan ekonomi dan perubahan nilai mata uang. Moris berpendapat bahwa hal tersebut bisa menjadi penghambat potensi ekonomi, pemerataan pendapatan, jaminan penggunaan sumber daya alam yang merata. Fakta membuktikan bahwa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat barat berasal dari perubahan dan perbedaan bentuk pendapatan. Dapat disimpulkan bahwa dengan mengimplementasikan kewajiban berzakat, maka ketimpangan pendapatan dalam suatu kelompok masyarakat atau lingkup yang lebih luas lagi, yakni suatu negara setidaknya bisa dikurangi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image